SITUBONDO, FaktualNews.co-Komisi IV DPRD Situbondo, menilai Pemkab Situbondo tidak serius untuk mensejahterakan para buruh. Terbukti, Pemkab Situbondo menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp2.172.287.
Praktis, dengan menaikan UMK hanya sebesar 1,62 persen atau sekitar Rp35.261, sehingga yang awalnya sebesar Rp2.137.025 menjadi sebesar Rp2.172.287. Dengan begitu UMK Situbondo terendah di Jawa Timur.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo Tolak Atin mengatakan, pihaknya mempertanyakan perumusan perhitungan. Bukan hanya tentang rumus yang telah ditetapkan melalui PP 51 Tahun 2023. Namun terkait input data pertumbuhan ekonomi dan inflasinya.
“Saat ini, barang kebutuhan pokok seperti beras di Situbondo tertinggi se-Jatim, ikan mahal, barang-barang pertanian mahal, jadi acuan pertumbuhan ekonomi saya kurang paham,” kata Tolak Atin, Selasa (5/12/2023).
Menurutnya, jika UMK Kabupaten Situbondo terendah di Jawa Timur berarti faktor penyerapan tenaga kerja rendah. Sebaliknya, jika UMK tinggi maka penyerapan tenaga kerja juga tinggi.
“Sehingga saya memastikan penyerapan tenaga kerja Situbondo terendah di Jawa Timur,”bebernya.
Politisi PKB ini menegaskan, berdasarkan informasi, Pemkab Situbondo tidak mempublikasi pengusulan kenaikan UMK sebesar Rp 28 ribu atau naik 1,32 persen. Namun oleh Gubernur Jatim UMK tersebut dinaikkan Rp 35 ribu atau 1,62 persen.
“Kebijakan tersebut tidak pro terhadap perbaikan tenaga kerja. Seharusnya bisa mengusulkan lebih dari UMK yang diusulkan sehingga gubernur bisa menetapkan lebih tinggi lagi dari yang UMK sekarang,”katanya.
Menurutnya, peringkat terendah UMK Situbondo se-Jatim tersebut akan menjadi pembahasan bersama antara legislatif dengan eksekutif kedepannya. Terutama terkait angka pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi.
Selain itu, pasca penetapan UMK DPRD Kabupaten Situbondo, akan meminta perusahaan dan pemerintah, agar mematuhi aturan yang ada. Itu dilakukan karena banyak tenaga kerja perusahaan dan tenaga honorer pemerintah yang dibayar dibawah UMK.
“UMK diatas dua juta rupiah itu akan diberlakukan pengupahan ke semua perusahaan. Sekarang temuan kami (DPRD) pemerintah daerah saja ada yang menggaji separuh dibawah UMK, tenaga kontrak tenaga kesehatan ada yang dibayar Rp 600 ribu -Rp 900 ribu namun yang dimasukkan ke BPJS Ketenagakerjaan dimasukkan sesuai UMK,” pungkasnya.