Hukum

Terima Napi Teroris, Lapas Kediri Siapkan Pembinaan

KEDIRI, FaktualNews.co – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri Kanwil Kemenkumham Jatim menerima napi teroris (Napiter) dari Rutan Cikeas, Rabu (6/12/2023).

Tiga narapidana teroris tersebut masing-masing AS warga Gresik yang divonis 3 tahun penjara, HS warga Malang divonis 5 tahun penjara, dan W warga Makassar dengan vonis 3 tahun 6 bulan.

Petugas Densus 88 berjaga di luar dan di dalam Lapas, untuk keamanan para napi teroris. Selain mengenakan rompi anti peluru, petugas juga bersenjata lengkap.

Ini merupakan tantangan dalam pembinaan dan keamanan. Program pembinaan napiter di dalam Lembaga Pemasyarakatan oleh petugas pemasyarakatan memiliki tantangan tersendiri karena napiter berasal dari latar belakang yang berbeda-beda.

Namun, sebagai petugas pemasyarakatan tidak gentar dan tidak akan menyiutkan nyali karena petugas pemasyarakatan dituntut untuk membina narapidana. Ditambah lagi mereka dituntut untuk dapat melaksanakan program pembinaan napiter agar dapat melepaskan diri dari paham radikal dan kemudian memiliki pemahaman komprehensif untuk menerima pihak yang berbeda pandangan dengan mereka.

“Hal ini tentu tidak mudah, mengingat napiter memiliki karakter, latar belakang, pola pikir, dan tipologi yang berbeda beda. Selain itu dalam melaksanakan program pembinaan napiter, petugas pemasyarakatan rentan mendapatkan ancaman, baik ancaman terhadap individu, maupun terhadap orang-orang di sekitarnya,”jelas Hanafi Kepala Lapas Kediri.

Moch Hanafi menambahkan, ketiga napi ini akan ditempatkan di ruang isolasi khusus, dan mendapatkan perlakuan khusus yakni di ruang isolasi pengenalan lingkungan, agar tidak memprovokasi napi lain. Pihaknya akan menggandeng Kementrian Agama Kota Kediri dan tokoh agama, untuk memberikan pemahaman jika faham ideologi salah, nantinya kembali mengakui NKRI dan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

“Nanti di Lapas ketiga napiter akan kita tempat kan di ruang khusus, dan tidak bercampur dengan napi lainnya. Kita juga akan menggandeng Kementerian Agama dan tokoh agama Kota Kediri, untuk menghilangkan faham radikal yang mereka anut. Sehingga mereka kembali mengakui NKRI dan Pancasila sebagai dasar Negera Indonesia,”tutup Moch Hanafi.