Beraksi di Lamongan, Dua Pelaku Curanmor Asal Surabaya Kakinya Ditembak Polisi
LAMONGAN, FaktualNews.co-Karena kakinya tertembus timah panas. Dua pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor), Zainal Abidin (30) dan Rizal Hermawan (34) keduanya warga Surabaya, harus berjalan pincang saat diamankan petugas Polres Lamongan, Kamis (7/12/2023).
Mereka ditangkap usai melakukan aksinya di rumah M.Yuda (35), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
“Selain motor hasil kejahatan, pelaku juga mencuri handphone Oppo A3s dan dompet berisi KTP, ATM Bank BCA, serta uang tunai Rp 700 ribu milik korban,” kata Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Kamis (7/12/2023).
Pelaku melakukan aksinya di rumah korban pada pukul 04.00 WIB dinihari, waktu itu korban yang sudah tidur terbangun oleh suara yang mencurigakan di depan rumahnya.
Saat dicek menemukan pintu masuk rumah sudah terbuka dan melihat seseorang membawa sepeda motor Honda PCX warna merah miliknya di halaman rumahnya.
“Pelaku melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu di pinggir jalan dan melarikan diri ke arah selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih,” jelas AKBP Yakhob Silvana Delareskha.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Lamongan, dengan cepat Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan pun bergegas bergerak ke menuju lokasi kejadian. Usai mengantongi ciri -ciri pelaku dari keterangan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran, serta berkoordinasi dengan Polres Gresik. Tak butuh waktu lama kedua pelaku pun akhirnya berhasil diamankan di wilayah Gresik.
“Kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Gresik sekitar pukul 10.00 WIB bersama barang buktinya berupa satu unit Honda Vario putih, satu buah mata kunci, satu kunci pas merk Venus ukuran 8, satu HP Oppo, satu HP Poco, dan satu kunci Honda PCX,” tutur AKBP Yakhob.
AKBP Yakhob Silvana Delareskha menambahkan, dari pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku juga pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lamongan.
“Sebelumnya pelaku juga melakukan pencurian dua sepeda motor dan pernah juga melakukan pencurian handphone di warung di Desa Deket Wetan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan.
“Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.