KEDIRI, FaktualNews.co – Guna memastikan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah pusat agar digunakan sesuai petunjuk teknis dan tidak bertentangan hukum, Dinas Pendidikan Kota Kediri berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri menggelar penyuluhan hukum penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023. Acara tersebut digelar di di Aula Ki Hajar Dewantara, Kamis (7/12/2023).
Dalam acara penyuluhan hukum penggunaan dana BOS iti, mengundang 200 peserta, yakni Kepala sekolah jenjang SD dan SMP negeri/swasta, Kepala Sekolah TKN Pembina serta Pengawas TK, SD, SMP se-Kota Kediri.
Anang Kurniawan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri menjabarkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan dana APBN yang memiliki ketentuan yang harus dilaksanakan. Untuk itu Anang menilai sangat penting dilakukan pendampingan dari aparatur penegak hukum dalam penggunaannya mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
Selain melakukan penyuluhan hukum, komitmen Dinas Pendidikan dalam melakukan pengawasan penggunaan Dana BOS juga diwujudkan dengan menyelenggarakan monitoring dan evaluasi bersama Inspektorat yang akan digelar hari Selasa dan Rabu mendatang dengan mengundang Kepala Sekolah dan bendahara BOS.
“Jadi kami juga melakukan pengawasan internal dari Inspektorat. Dengan harapan kita semua bisa saling melakukan pengawasan terkait dengan penggunaan Dana BOS,” tuturnya.
Anang menambahkan, dalam melaksanakan administrasi penganggaran, pelaksanaan serta pertanggungjawaban Dana BOS, Kota Kediri telah menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dikelola oleh Kemendikbud sejak Tahun 2019. Bahkan beberapa waktu lalu pihaknya telah mengundang narasumber dari Kementerian untuk memberikan pembinaan terkait RKAS.
“Melalui kegiatan rutin yang dilaksanakan Dinas Pendidikan ini, semoga seluruh sekolah bisa tertib administrasi sehingga penggunaan Dana BOS bisa dipertanggungjawabkan,” harapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Boma Wira Gumelar dalam materinya tentang pencegahan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) menyampaikan penggunaan Dana BOS harus sesuai prinsip diantaranya fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan. Selain itu, sudah semestinya penggunaan Dana BOS dimanfaatkan untuk biaya operasional sekolah sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan.
“Bapak/ibu sekalian diberikan amanah yang harus dilaksanakan dan jangan disalahgunakan. Penggunaan Dana BOS ini sudah ada juknisnya jadi laksanakan sesuai juknis. Kalau masih ragu-ragu atau khawatir adanya penyalahgunaan bisa berkoordinasi dengan sesama kepala sekolah, Dinas Pendidikan ataupun Inspektorat,” pesannya.
Sebagai peserta, Yesa Oktasereva mengaku sangat antusias untuk mengikuti penyuluhan dan bisa mendapatkan materi serta pengalaman dalam pengelolaan Dana BOS langsung dari Kajari Kota Kediri.
“Terkadang kita sendiri yang ada di sekolah merasa kebingungan mengenai BOS ini karena dananya cukup besar. Kita juga sedikit was was jika ternyata yang kami lakukan masuk dalam ranah pelanggaran hukum,” ujarnya.
Guru di salah satu SD swasta tersebut mengaku selama ini penggunaan Dana BOS banyak dialokasikan untuk infrastruktur dan peraga. Dengan penyuluhan ini, ia berharap bisa lebih cermat lagi dalam menggunakan Dana BOS.
“Semoga kita bisa lebih cermat dan paham mengenai hal apa saja yang harus kita benahi di administrasi juga pembelian barang yang lebih bermanfaat bagi sekolah,” harapnya.