Hukum

Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Lamongan Tahan Kades dan Kaur Desa Puncakwangi Babat Lamongan

LAMONGAN, FaktualNews.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah melaksanakan penahanan Kades Puncakwangi, Bagus Cahyo Kurniawan (35) dan Kaur (Kepala Urusan) Keuangan merangkap Bendahara Desa Yayuk Susilowati (48) atas dugaan tindak Pidana Korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan desa yang dilakukan di Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan selama 3 tahun. Kamis (7/12/2023).

Fadly Arby, Kasi Intel Kejari Lamongan membenarkan kejadian tersebut. “Kasus tersebut sudah tahap II dan penahanan Tersangka korupsi keuangan desa, saat ini kedua tersangka sementara ditahan di Mapolres Lamongan.” Kasi Intel Fadly. Kamis (7/12/2023).

Kasi Intel Kejari Lamongan menjelaskan bahwa kejadian tidak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan Desa tersebut dilakukan kedua tersangka sejak tahun 2017 sampai 2019 di Desa Puncakwangi Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan dimana kepala dan bendahara. “Bahwa dalam Perkembangannya kedua tersangka saat ini diserahkan ke tahanan Mapolres Lamongan untuk selanjutnya besok dilakukan penahanan di Lapas kelas IIB Lamongan.” Ungkap Kasi Intel Kejari Lamongan.

Berapa kejahatan korupsi yang dilakukan kedua tersangka yakni Penyalahgunaan wewenang dan kebijakan dimulai dari korupsi pembayaran dan pengeluaran uang kas desa tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang mengakibatkan Desa Pucakwangi mengalami kerugian Rp. 147.281.600,-. Pengambilan kebijakan pembayaran pajak kegiatan pembangunan jalan rabat beton Sendang dari Dana Desa Tahun 2018 menggunakan dana PAD Tahun 2018 sebesar Rp. 21.000.000,00, 00-karena pembayaran dan tidak sesuai peruntukannya.

Tidak sampai disitu. Lanjut Fadly, kedua tersangka kembali melakukan korupsi pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) Masyarakat Desa Pucakwangi dari dana PAD Tahun 2019 sebesar Rp. 26.728.000,00 karena pembayaran tersebut tidak sesuai peruntukannya. Kemudian Pembelian meubel air, aksesoris dan pemeliharaan lainnya dari Dana ADD Tahun 2019 sebesar Rp. 13.200.000,-, direalisasikan diluar kegiatan yang ditetapkan dalam APBDes.

Kejahatan kedua tersangka yang lainnya, mengkorupsi Pengeluaran Anggaran Dana Desa sebesar RP. 7.385.400, – yang tidak ditemukan bukti pertanggungjawabannya, kemudian meminjamkan uang PAD tahun 2017 dan 2018 kepala Pengurus HIPPAM yang totalnya sebesar Rp. 28.668.200,00- dimana tidak ada ketentuannya tidak diperbolehkan uang tersebut untuk dipinjamkan hingga saat ini belum dikembalikan oleh pihak ketiga.

Tersangka juga menerima uang dari Bendahara Desa sebanyak 34.200.000 tahun 2017, kemudian pada tahun 2018 sebesar Rp 45.200.000,- akan tetapi tidak ada pertanggungjawabannya. “Menurut keterangan dari tersangka uang tersebut diberikan kepada Mulyadi selaku tim pelaksana lapangan pekerjaan rabat beton akan tetapi, Mulyadi tidak menerima uang tersebut.” Tutur Fadly.

Semakin rakus kedua koruptor juga menggasak uang Koperasi BTM sebesar Rp.5.600.000,00.-, pembayaran internet Rp.2.000.000,00.- “Korupsi yang dilakukan kedua tersangka menyebabkan adanya Kerugian Desa pada Pengelolaan Anggaran di Desa Pucakwangi Kecamatan Babat dari tahun 2017 sampai 2019 sebesar Rp.147 .281.600,-.” Pungkas Kasi Intel Fadly.

Kedua koruptor dijerat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan Subsider UU Nomor 20 ahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP.