SITUBONDO, FaktualNews.co-Nekat mengedarkan uang palsu (Upal), seorang nenek bernama Khaerani (67) warga Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Situbondo, Jumat (8/12/2023) ditangkap petugas Polsek Mangaran, Situbondo.
Nenek yang diketahui merupakan residivis kasus upal ini, ditangkap saat berbelanja menggunakan upal pecahan ratusan ribu di toko kelontong milik Sahid di komplek pasar tradisional Desa/Kecamatan Mangaran, sekitar pukul 05.00 WIB.
Selain itu, petugas Polsek Mangaran, juga mengamankan terduga pelaku bernama Ribut Bhineka Putra (59) warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, dia bertugas untuk mengantarkan terduga nenek Khairani saat berbelanja di pasar tradisional Mangaran.
Petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy nopol P 3481 DS, yang digunakan Ribut untuk mengantarkan nenek saat berbelanja. Saat petugas menggeledah rumah Khairani, petugas menemukan upal pecahan ratusan ribu, dengan sebesar nominal Rp1.200.000.
Terungkapnya nenek Khairani mengedarkan upal itu, berawal dari kecurigaan korban kepada terduga pelaku. Sebab, diketahui dia sudah dua kali belanja sembako di toko milik korban menggunakan upal. Sehingga begitu mengetahui pelaku kembali berbelanja untuk ketiga kalinya, korban langsung menghubungi petugas Polsek Mangaran.
Mendapat laporan ada terduga pelaku pengedar upal berbelanja di toko korban, petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian. Sehingga tanpa melakukan perlawanan, petugas terduga pelaku Khairani dan Ribut.
Selanjutnya, untuk pengembangan kasusnya, kedua orang terduga pelaku dan sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
“Saya hanya mengantar nenek Khairani berbelanja, setiap mengantar saya dikasih upah,”kata pengakuan Ribut kepada penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jumat (8/12/2023).
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pranoto mengatakan, jika kedua terduga pelaku tertangkap tangan sedang berbelanja sembako menggunakan upal di pasar tradisional Mangaran.
Saat itu, nenek membayar upal kepada korban, sedangkan Ribut bertugas untuk mengantar residivis upal tersebut.
“Untuk pengembangan kasusnya, terduga pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik unit Pidum Satreskrim Polres Situbondo,”ujar AKP Momon.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan residivis kasus upal tersebut, sehari sebelum ditangkap dia juga mengaku berbelanja menggunakan upal di pasar tradisional Panji. Selain itu, terduga pelaku nenek Khairani mengaku mendapat upal dari seorang berisial P, dengan perbandingan beli upal pecahan Rp100 ribu dibeli dengan harga Rp60 ribu.
“Untuk pria berinisial P yang disebut-sebut bos upal masih dalam pengejaran petugas. Keduanya akan dijerat pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya.