FaktualNews.co

Dua WNA Asal Pakistan Diamankan Imigrasi Blitar

Peristiwa     Dibaca : 645 kali Penulis:
Dua WNA Asal Pakistan Diamankan Imigrasi Blitar
FaktualNews/Dwi Haryadi/
Foto: Petugas Imigrasi Blitar Memberikan Keterangan Terkait Penangkapan Dua WNA Pakistan

BLITAR, FaktualNews.co – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melakukan Pengawasan Keimigrasian di Dusun Panggungpucung, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Senin (11/12/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan, karena ditemukan 2 (dua) orang warga negara Pakistan atas nama IMRAN dan WASHAL MASIH (IR dan WM).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada IR dan WM, pada tanggal 30 November 2022,IR dan WM melakukan perjalanan dari Malaysia ke Indonesia menggunakan kapal laut dan masuk melalui Dumai. Dari Dumai, IR dan WM melakukan perjalanan ke Kabupaten Blitar melalui Surabaya.

“IR dan WM memutuskan untuk berdomisili di wilayah Kabupaten Blitar karena IR memiliki seorang anak yang merupakan hasil perkawinan siri antara IR dengan seorang WNI saat bersama-sama bekerja di Malaysia,” Jelasnya

Dia menambahkan, selanjutnya IR dan WM melakukan percobaan untuk berangkat ke Australia secara ilegal. Pada saat masuk ke Indonesia, IR dan WM tidak memiliki Dokumen Perjalanan maupun Visa yang sah dan masih berlaku.

“Dengan ditemukannya fakta dimaksud, maka IR dan WM diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian,” tambahnya.

Dikatakan Arief, pelanggaran yang disangkakan kepada IR dan WM adalah Pasal 119 Ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Juncto Pasal 55 KUHP.

“Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” katanya.

Lebih Lanjut, setelah proses pemeriksaan, para tersangka dan seluruh saksi selesai, pada tanggal 6 Desember 2023 melalui Surat Pemberitahuan, Kantor Kejaksaan Negeri Blitar menyatakan Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P-21).

“Jaksa kemudian menjelaskan agar Tim Penyidik mengikuti prosedur penyerahan para Tersangka beserta Barang Bukti dan agar dilaksanakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid