SITUBONDO, FaktualNews.co – Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Jangkar, Situbondo, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap 44 lembaga Madrasah Diniyah (MD) Ula dan Wustha, penerima bantuan operasional dari Pemprov Jawa Timur.
Diduga kuat, FKDT Kecamatan Jangkar, Situbondo melakukan pungli dengan nominal sebesar Rp 2 juta kepada 44 lembaga MD Ula dan Wustha, meski para lembaga menerima bantuan dengan nominal bervariasi antara Rp 8 juta hingga Rp20 juta.
Direktur LBH Mitra Santri Situbondo, Asrawi mengatakan, jika bantuan operasional untuk lembaga pendidikan non formal itu sudah cair pada bulan. Sebagian lembaga, khususnya di Kecamatan Jangkar sudah menerima uang yang masuk ke rekening lembaga.
“Pencairan bantuan operasional untuk bulan ini (Desember red-) sudah cair. Bahkan, langsung di transfer ke rekening masing-masing lembaga,” ujar Asrawi, Direktur LBH Mitra Santri Situbondo, Rabu (13/12/2023).
Menurut dia, meski bantuan operasional dari Pemprov Jatim di transfer langsung ke rekening masing-masing lembaga, namun FKDT Jangkar meminta kepada para penguru lembaga Ula dan Wustha untuk menyetor uang administrasi sebesar Rp 2 juta, dengan dalih untuk keamanan.
“Ada dua lembaga MD Ula dan Wustha, yang mengaku sudah menyetorkan uang kepada ketua FKDT Jangkar sebesar Rp 2,4 juta, saya yakin 40 lembaga yang lain di Kecamatan Jangkar juga disuruh menyetorkan uang administrasi,” bebernya.
Asrawi menjelaskan, potongan hingga jutaan rupiah itu diketahui disertai rincian yang disodorkan FKDT Jangkar. Diantaranya untuk operasional pencairan Rp300 ribu, pengajuan Rp300 ribu, untuk SPJ Rp450 ribu, FKDT Kabupaten Situbondo Rp200 ribu, FKDT Kecamatan Rp100 ribu.
“Yang bikin kami heran, pers/wartawan juga dianggarkan per lembaga Rp 60 ribu. Padahal tidak ada press release tentang pencairan. Selain itu, dalam rincian FKDT Dispendikbud dan Kemenag Situbondo juga dapat masing-masing sebesar Rp100 ribu,” katanya.
Dikatakan Asrawi, dugaan pungli itu masih di seputar Kecamatan Jangkar, lain lagi di kecamatan se Kabupaten Situbondo.
“Kalau 40 lembaga di Kecamatan Jangar dipungut Rp. 2 juta per lembaga, totalnya bisa 80 juta Kalau terjadi di setiap Kecamatan, bisa mencapai miliaran,” kata Asrawi.
Asrawi mengaskan, dugaan pungli tersbut dianggap sudah masuk sistem. Sebab setiap pengajuan proposal dan SPJ harus melalui FKDT. Sedangkan lembaga yang membuat sendiri selalu ditolak dan pembuatan berkasnya dipersulit.
“Ada pula ancaman kalau buat sendiri operasional tidak akan cair. Ini jelas menjadi tekanan psikologis bagi lembaga-lembaga MD Ula dan Wustha di Situbondo,”katanya.
Untuk menekan dugaan pungli tersebut, pihaknya sudah berkirim surat ke Bupati Situbondo, agar menekan Dispendikbud Situbondo untuk menyelesaikan dugaan pungli tersebut.
“Kami sudah berkirim surat kepada Bupati Situbondo. kami meminta dalam jangkav 14 hari ke depan kasus ini sudah dinetralisir,”pungkasnya.
Sementara itu, Ketua FKDT Kecamatan Jangkar Sukirno menegaskan tidak ada dugaan pungli yang terjadi di Kecamatan Jangkar. Sebab setiap lembaga yang sudah diminta masih belum membayar.
“Bukan dipotong bahasanya, tapi biaya adminitrasi. Soalnya kalau buat sendiri dalam satu minggu tidak akan selesai. Masak dikatakan pemotongan, kan uang masuk langsung ke rekening masing-masing, kecuali FKDT yang terima lalu FKTD yang memberikan ke masing-masing lembaga,” dalih Sukirno.