LAMONGAN, FaktualNews.co-Dinilai lamban kinerja dalam penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi. Supriadi warga Jalan Waduk Gondang Desa Karangsambilagi, Kecamatan Sugio, Lamongan melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan ke Satgas 53 Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Rabu (13/12/2023).
Supriadi menilai keseriusan Korps Adhyaksa Lamongan menangani kasus dugaan korupsi melempem. Pasalnya, terlalu lama proses penanganan perkara tersebut, menunjukkan tidak adanya kepastian hukum.
Laporan Supriadi ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan teregistrasi dengan nomor : 9072-0389/V/2023 dengan Penerimaan Surat bernomor B.202/SKK-Yanis/05/2023. Perihal Laporan atau pengaduan dugaan kinerja perilaku jaksa atau pegawai kejaksaan negeri Lamongan.
“Laporan sudah ditindak lanjuti sesuai mekanisme penanganan laporan pengaduan di KKRI, ‘ujar Supriadi, Rabu (13/12/2023).
Sesuai ketentuan, lanjut Supriadi. Pasal 13 peraturan presiden nomor 18 tahun 2011 tentang komisi yang dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan jaksa atau pegawai kejaksaan atau mempengaruhi kemandirian jaksa dalam melakukan penuntutan.
“Surat tersebut ditandatangani Kepala sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala bagian pelayanan teknis. Vera Donna Rastyana P,” jelasnya.
Dari satu berkas laporan tidak pidana, Supriadi menyimpulkan, Kejari Lamongan dalam menangani perkara tersebut diduga tidak sesuai dengan SOP dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Kejaksaan RI.
“Kejari Lamongan tidak melakukan pemeriksaan secara substantif terhadap pelapor dan tidak memberikan perkembangan atas tindak lanjut dalam suatu proses penanganan perkara yang telah dilakukan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Supriadi menambahkan, lambannya penanganan perkara di Kejari Lamongan ini bisa menjadi sorotan publik dan menunjukkan masih ada oknum-oknum di Kejari Lamongan yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Tidak hanya ke KKRI saja, Satgas 53 Kejaksaan Republik Indonesia dengan tembusan ke Menko Polhukam RI dan Kejagung RI,” tuturnya.
Diketahui, Supriadi juga telah mengajukan beberapa kali permohonan mulai sejak bulan Agustus 2022 hingga 9 Oktober 2023 kepada Kepala Kejari Lamongan. Namun, diakuinya, tidak ada penjelasan atau jawaban secara tertulis dari Kejari Lamongan.
“Kami warganegara Indonesia, butuh kejelasan secara tertulis sampai tahapan mana proses penanganan perkara, entah itu tahapan telaah, penyelidikan, penyidikan atau dilimpahkan ke instansi atau yang berwenang lain,” keluhnya.
Diketahui Supriadi juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023 dia juga mengadukan beberapa perkara ke Kejari Lamongan. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian hukum atas perkara-perkara tersebut.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan belum mengeluarkan statement resmi terkait hal tersebut. Sebab sedang melaksanakan Rakerda (rapat kerja daerah) se Jawa Timur di Kota Batu, Malang.