LAMONGAN, FaktualNews.co – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa MMAC siswa kelas 8 di dalam asrama kamar Abuqoir nomor 03 MTsN 1 Babat Kabupaten Lamongan berlanjut Kini, kasus tersebut ditangani Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan.
Penganiayaan yang diduga dilakukan tujuh kakak kelasnya hingga korban warga Dusun Bandung Rowo, Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, tidak bisa berdiri dan jalan kaki karena diduga mengalami kelumpuhan.
“Saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anak dan pengurus di MTs Negeri 1 Babat, baik pelapor dan saksi ada sebelas orang,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro, Kamis (14/12/2023).
Namun, hingga kini belum ada tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka – luka tersebut.
“Untuk sementara masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan oleh penyidik Unit PPA Polres Lamongan.” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Saryati (42) warga Dusun Bandung Rowo, Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, mendatangi Mapolres Lamongan, Sabtu (9/11/2023) sekitar pukul 11.24 WIB. Kedatangannya melaporkan dugaan penganiayaan yang menimpa anaknya di dalam Asrama Abuqoir kamar nomor 03 MTS Negeri 1 Babat yang berada di Jalan raya Desa Plaosan, Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan pada Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Saat itu anak saya masuk ke kamar asrama ( kamar Abuqoir nomor 03 MTS Negeri 1 Babat) tiba – tiba ada orang yang langsung menendang dari belakang dan mengenai punggung anak saya. Saya tidak terima,” kata Saryati.