Kakak Beradik Tersangka Pembunuhan di Situbondo Dilimpahkan ke Kejari
SITUBONDO, FaktualNews.co-Penyidik tindak pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo, menyerahkan dua orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap kakek Madun (76) warga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (14/12/2023).
Ironisnya, dua orang tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kakek Madun tewas, setelah menjalani perawatan di RSU dr Abdoer Rahem Situbondo itu adalah kakak beradik, yakni Sutiyono (43) warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, dan Hasan Basri (27) warga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pranoto membenarkan, jika dua orang kakak beradik tersangka kasus pengeroyokan sudah diserahkan ke JPU Kejari Situbondo, setelah berkasnya dinyatakan sempurna atau P21.
“Selain menyerahkan dua tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut kepada JPU Kejari Situbondo,”ujar AKP Momon Suwito Pranoto, Kamis (14/12/2023).
Menurut dia, karena kedua tersangka melakukan pengeroyokan dan penganiayaan, hingga mengakibatkan korban tewas pada pertengahan Juli 2023 lalu. Akibat perbuatannya kedua orang kakak beradik itu, dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Sedangkan motif pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka, hanya gara-gara rebutan batas pekarangan rumah,”kata AKP Momon.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Situbondo, Ivan Praditya mengatakan, karena berkasnya sudah P21, sehingga pihaknya menjebloskan kedua tersangka tersebut ke Rutan Kelas IIB Situbondo, dengan status tahapan titipan Kejari Situbondo untuk 20 hari ke depan.
“Agar kasus pengeroyokan dengan tersangka dua orang kakak beradik segera disidangkan, kami secepatnya akan menyerahkan berkasnya ke PN Situbondo,”katanya.