FaktualNews.co

Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kota Kediri Mendapatkan Pengawalan Petugas Gabungan

Hukum     Dibaca : 684 kali Penulis:
Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kota Kediri Mendapatkan Pengawalan Petugas Gabungan
FaktualNews/Moh Muajijin/
foto: pihak PN menyerahkan bukti eksekusi kepada kuasa hukum pemohon

KEDIRI, FaktualNews.co – Pengadilan Negeri Kota Kediri mengeksekusi rumah di Perumahan Mojoroto Indah Blok E-12 RT 043/011 Kelurahan Mojoroto Kota Kediri, Selasa (19/12/2023).

Jalannya eksekusi mendapatkan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian, Satpol PP, Petugas Pengadilan, serta Ormas Pemuda Pancasila.

Petugas juru sita Pengadilan Negeri Kota Kediri Dwi Parwanto mengatakan, pemohon memasukkan gugatan ke PN tahun 2018 yang dimenangkan oleh pihak pemohon Rifky Afandi. Namun pihak termohon Dwi Mangesti Styaningsih banding hingga tingkat Kasasi, namun tetap dimenangkan oleh pihak pemohon.

“Jadi eksekusi ini berdasarkan perintah dari Putusan Mahkamah Agung, yakni dengan Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PN. Dan luas tanah 247 meter persegi,” Kata Dwi Parwanto.

Sementara kuasa hukum pihak pemohon Akson Nul Huda mengatakan, klien nya mengajukan gugatan perdata, dengan materi terkait dengan jual beli tanah. Meskipun pembayaran sudah dilakukan, namun pihak penjual tidak segera memberikan dokumen sehingga tanah dan banguna belum bisa beralih nama dan belum bisa menempati.

“kami mengajukan gugatan dan di dalam proses itu di tingkat pertama kami dinyatakan menang, jadi gugatan kami di memenangkan oleh pengadilan dan kemudian berproses di tingkat banding juga demikian, juga dikuatkan dan kemudian di tingkat kasasi, dan alhamdulillah klien kami juga menang.” ujar Akson, kuasa hukum pemohon.

Kasus ini berawal ketika Dwi Mangesti menjual tanah dan bangunan kepada Rifky Affandi sebesar 700 juta. Meski oleh pihak Rifky Afandi uang sudah dibayar dan dikuatkan dengan akta jual beli.

Namun hingga pelunasan, dokumen oleh pihak Dwi Mangesti tidak kunjung diberikan, hingga akhirnya pihak pemohon memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri pada tahun 2018. Dan kemudian tahun 2022 dilakukan eksekusi karena sudah Incraht.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid