LAMONGAN, FaktualNews.co-Menjelang pergantian tahun 2023-2024 Pemkab Lamongan mengeluarkan SE Nomor 300/553/413.126/2023. Surat imbauan tersebut untuk menutup tempat usaha hiburan malam selama dua hari.
Hal tersebut diungkapkan Asisten Tata Pemerintahan dan Kerja Pemkab Lamongan Fahrudin Ali Fikri. Dikatakan, hal itu demi menciptakan dan turut serta keamanan dan kenyamanan di Kabupaten Lamongan yang aman, tenteram, tertib, dan kondusif serta mewaspadai kerawanan gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Mengimbau agar pemilik hiburan malam seperti karaoke dan cafe untuk tidak melakukan kegiatan atau tidak operasional atau tutup sementara pada tanggal 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024,” kata Fahrudin Ali Fikri.
Karena, lanjut Fahrudin, sehubungan dengan Hari Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 dan untuk diketahui sesuai hasil rapat koordinasi dinas atau instansi terkait pada tanggal 22 Desember 2023 di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Lamongan.
“Guna menjaga situasi ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Lamongan” ujar Ali Fikri.
Imbauan tersebut disepakati dari unsur Polres, Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, DPMPTSP, Bakesbangpol, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setda, Bagian Kesra Setda Kabupaten Lamongan, Bagian Tata Pemerintahan Setda dan Camat Lamongan.
“Imbauan tersebut untuk dipatuhi tempat karaoke dan kafe, rumah minum dan hiburan malam yang menyediakan atau memperbolehkan pengunjungnya membawa minuman beralkohol,” pungkasnya.
Sementara itu pemilik usaha hiburan malam, Heru Wijaya menanggapi imbauan tersebut merugikan secara ekonomi yang berdampak pada karyawan dan pekerja dan menerima himbauan tersebut.
“Secara ekonomi kalau dihitung jelas rugi, tapi untuk kondusifitas Kabupaten Lamongan saya sangat mendukung supaya Lamongan benar-benar enak dan nyaman,” ujar Heru.