FaktualNews.co

LBHNU Laporkan Kapolres Situbondo ke Propam Polda Jatim

Hukum     Dibaca : 919 kali Penulis:
LBHNU Laporkan Kapolres Situbondo ke Propam Polda Jatim
FaktualNews/Fatur Bari/
Caption: Supriyono, saat di ruangan Propam Polda Jatim.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU) Situbondo, melaporkan Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto ke Propam Polda Jatim, terkait pengakuan seorang pemuda bernama Yudis Lukman Afan (23), yang mengaku dipukul oknum anggota Polre Situbondo.

Pembina LBH NU Situbondo Supriyono mengatakan, karena keluarga korban meminta bantuan ke LBH NU Situbondo, sehingga secara otimatis semua advokat yang ada di LBH NU itu menjadi kuasa hukum Yudis.

“Langkah pertama yang dilakukan LPBH NU ini melaporkan Kapolres Situbondo ke Propam Polda, karena diduga mengaburkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan anggotanya terhadap klien,” ujar Supriyono, saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (27/12/2023).

Menurutnya, pihaknya terpaksa melaporkan kasus pemukulan ke Propam Polda Jatim, menginat hingga kini identitas  pelaku belum diketahui. Apalagi Kapolres Situbondo terkesan melindungi anggotanya.

“Makanya, untuk mengungkap pelakunya, LPBHNU melaporkan ke Propam Polda Jatim, agar melakukan investigasi langsung, biar ketahuan siapa yang berbohong,” bebernya.

Lebih jauh Supriyono menjelaskan, karena berdasarkan pengakuan kliennya masuk ke aturan umum dan bukan ke militer. Sehingga, berdasarkan kitab undang undang acara pidana pengeroyokan itu dapat dijerat pasal 170 KUHP.

“Tetapi ini kenapa tidak dilakukan, dan tidak diberikan sanksi kepada mereka. Bahkan sanksi itu tidak perlu dihukum, tapi belum apa-apa Kapolres sudah justru menuduh korban. Sudah dikeroyok masih dituding menyebar berita bohong,” katanya.

Supriyono menegaskan, jika kasus yang dialami klienya itu, sebenarnya kasusnya pengeroyokan.

“Siapa yang berani melakukan pemukulan di halaman Mapolres Situbondo. Jangankan mau mengeroyok, orang umum mau masuk saja takut dan gemetar ke Polres,” katanya.

“Sejauh ini keluarga tidak mempermasalahkan, apakah mau damai. Akan tetapi, pihaknya meminta adanya sanksi kepada anggotanya. Misalnya saja diberi sanksi skorsing atau pangkatnya tidak dinaikkan setahun, itu saja dan tidak sampai menghukum para pelaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, pihaknya belum menerima adanya laporan atau pengaduan itu dari Polda Jatim.

“Biasanya kalau ada laporan nanti akan diberitahukan ke kita,” katanya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid