Peristiwa

Listrik Jebakan Tikus di Lamongan Kembali Memakan Korban Jiwa

LAMONGAN, FaktualNews.co- Sulono (68) seorang petani warga Desa Tamanprijek,  Kecamatan Laren, ditemukan meninggal akibat  tersengat aliran listrik jebakan tikus yang dipasang pamannya sendiri di Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.

Paman korban Kemijan (70) memasang jebakan tikus yang terbuat dari aliran listrik di sawah miliknya di area persawahan turut tanah Desa Tamanprijek, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.

“Kemarin dua orang saksi menemukan korban sekitar pukul 10.00 WIB dalam keadaan meninggal dunia di areal persawahan milik Kemijan yang masih paman korban sendiri di Desa Tamanprijek, Kecamatan Laren,” kata Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi, Sabtu (30/12/2023).

Saksi Joyo Kasram (55) dan Iyas (50) kesemuanya warga desa setempat mengaku, bahwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia, pada pukul 04.00 WIB pagi saksi melihat korban keluar rumah namun tidak pamit keluarga, hingga kemudian di lakukan pencarian.

“Saat ditemukan korban sudah meninggal dunia di persawahan diduga akibat kena setrum jebakan tikus di sawah milik Kemijan yang diketahui masih paman korban,” ujar Iptu Witono Hariadi.

Dari keterangan pihak keluarga, lanjut Iptu Witono, korban semasa hidup pernah mengalami kecelakaan sehingga mengalami gangguan mental gegar otak sehingga sulit diajak komunikasi.

“Korban mengalami sakit menahun yaitu sakit maag kronis dan saat ditemukan korban sudah meninggal dunia,” ungkapnya.

Keluarga korban juga tidak akan menuntut kepada pemilik sawah yakini Kemijan serta sanggup untuk membuat surat pernyataan tidak menuntut pihak manapun dan menolak di lakukan otopsi.

“Di tubuh korban tidak ditemukan tanda tanda kekerasan fisik, hanya jempol kaki kiri menghitam yang diduga terkena sengatan aliran listrik jebakan tikus, “Iptu Witono Hariadi.

Jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik yang kembali memakan korban jiwa, Polres Lamongan mengimbau kepada para petani dan warga masyarakat untuk tidak membuat jebakan tikus mengunakan kabel listrik atau setrum baik legal maupun ilegal. Demikian itu dikarenakan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahan sebagimana pasal 359 KUHP,”ujar Ipda Anton Krisbiyantoro, Kasi Humas Polres Lamongan.