LAMONGAN, FaktualNews.co-Isu bisnis haram hingga lobi-lobi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak begitu menakutkan dan menjadi hal biasa bagi publik. Seperti Lapas Kelas IIB Lamongan yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan. Hal ini lantaran diduga korupsi anggaran konsumsi makanan narapidana hingga jual beli kamar tahanan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Fadly Arby membenarkan adanya pelaporan terkait adanya dugaan korupsi anggaran konsumsi makan narapidana serta dugaan pungli jual beli kamar tahanan di Lapas Kelas IIB Lamongan itu.
“Setelah saya cek memang benar ada laporan pengaduan masyarakat yang sudah masuk ke PTSP Kejaksaan Negeri Lamongan,” kata Fadly Arby, Minggu (31/12/2023).
Namun secara terpisah Humas Lapas Kelas IIB Lamongan Achmad Agus Amin membantah adanya praktik korupsi anggaran konsumsi makanan narapidana dan pungli jual beli kamar tahanan tersebut.
Agus menepis terkait kualitas dan kuantitas makanan yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017.
“Makanan sudah sesuai SOP dan sudah dilelangkan dengan pihak ketiga, menu makan para narapidana itu tiap harinya berbeda – beda selama 11 harinya,” ujar Achmad Agus Amin.
Agus juga membantah terkait masalah layanan fasilitas kesehatan napi yang dinilai tidak maksimal itu juga tidak benar. Faktanya, menurut dia, layanan medis di Poliklinik Lapas Kelas IIB Lamongan dilaksanakan secara maksimal.
“Terdapat tiga tahap, pertama, tahap preventif dalam bentuk penyuluhan kesehatan ke masing-masing blok secara rutin tiga kali dalam seminggu. Kedua, layanan kesehatan warga binaan di Poliklinik setiap hari saat jam kerja operasional kantor oleh dokter dan perawat. Serta ketiga layanan kesehatan medis diluar jam operasional kantor tetap standby (on call 24 jam) dengan sistem piket,” beber Agus.
Tidak hanya itu, Agus juga menyangkal bahwa tidak benar jika di Lapas Lamongan terjadi praktik dugaan pungli dan jual beli kamar tahanan. Menurutnya, bahwa semua Warga Binaan baik narapidana maupun tahanan mendapat perlakuan yang sama sesuai SOP yang berlaku.
“Mulai dari masa pengenalan lingkungan hingga penempatan dan perpindahan di kamar blok masing-masing yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari tahanan dan narapidana. Bahwa setiap penempatan dan perpindahan kamar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta gratis tanpa adanya biaya,” tandasnya.
Terkait berita adanya laporan tersebut Agus sudah dikonfirmasi dengan media yang merilis berita sebelumnya.
“Jadi kalau ada yang mengatakan makanan tidak layak untuk dimakan itu salah dan tidak benar sama sekali,” jelas Agus.
Humas Lapas Lamongan itu menegaskan bahwa segala bentuk layanan, baik layanan kepada masyarakat maupun Warga Binaan sudah terukur melalui survei yang dilakukan setiap bulan oleh Balitbang Hukum dan HAM.
“Itu tidak benar, berita itu hoax dan kita juga akan melaporkan balik terkait dengan pencemaran nama baik institusi,” pungkas Achmad Agus Amin.