FaktualNews.co

Ketagihan Judi Online, Warga Kediri Curi Barang Perusahaan

Kriminal     Dibaca : 778 kali Penulis:
Ketagihan Judi Online, Warga Kediri Curi Barang Perusahaan
FaktualNews.co/Aji.
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Pesantren, Kota Kediri.

KEDIRI, FaktualNews.co – Polsek Pesantren Polres Kediri Kota berhasil meringkus Eko S.W. (32) warga Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Senin (1/1/2023).

Pria ini melakukan pencurian barang-barang milik perusahaan roti tempatnya bekerja. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp 79 juta.

Kapolsek Pesantren Polres Kediri Kota, Kompol Sugianto melalui Kanitreskrim Polsek Pesantren Iptu Dodik Wargo Harigoyo menerangkan,  aksi Eko telah dilakukan sejak Oktober lalu.

“Hasil penjualan barang curian itu untuk slot (judi online) dan pinjol,” jelas Iptu Dodik

Sebenarnya, korban  telah menyadari namun belum mengambil tindakan. Ternyata, semakin lama semakin parah.

“Tersangka ini orang kepercayaan korban. Sering diminta untuk sopirin juga,” lanjut pria yang akrab disapa Dodik itu.

Modus Eko adalah menjual barang curian secara online. Kemudian transaksi dilakukan dengan sistem Cash On Delivery (COD)

“Tersangka juga membuat order roti sendiri. Barangnya dikirim tetapi uangnya tidak masuk ke perusahaan,” sambung Dodik.

“Penangkapan terhadap Eko terjadi di Jalan Sultan Agung Nomor 12C Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren,” terang Iptu Dodik

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya palu, kunci ring ukuran 12, kunci pas ukuran 16/17, kunci ring ukuran 20/22, handphone Samsung tipe M20, dan dua buah mur dan bautnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN