JOMBANG, FaktualNews.co – Pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dibuka hingga Sabtu (6/1/2024). Lantas, apa saja tugas pengawas TPS Pemilu 2024 dan berapa lama masa kerjanya?
Pengawas TPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Tugas pengawas TPS Pemilu secara umum adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.
Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut tugas Pengawas TPS Pemilu 2024.
Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024
Berdasarkan Buku Saku Saksi Peserta Pemilu, di bawah ini adalah wewenang Pengawas TPS Pemilu.
Masa kerja Pengawas TPS Pemilu 2024
Menurut Pasal 90 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Mengutip laman Bawaslu, pengawas TPS akan bekerja selama satu bulan. Jadwal pemungutan suara atau hari pencoblosan Pemilu 2024 sendiri akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Ini berarti, masa kerjanya di rentang tanggal 22 Januari sampai 21 Februari 2024.
Jadwal pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Berikut jadwal lengkap pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 berdasarkan unggahan yang dirilis di akun Instagram resmi @bawaslu.
Itulah tugas pengawas TPS Pemilu 2024 dilengkapi dengan masa kerja dan jadwal lengkapnya. Semoga bermanfaat!