LAMONGAN, FaktualNews.co-Diduga cabuli 3 santrinya, R A (69) oknum guru ngaji yang juga pengasuh Ponpes Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Kamis (4/1/2024) diamankan di Mapolres Lamongan.
Kanit PPA Polres Lamongan, Ipda Sunaryo membenarkan kabar tersebut. Diduga seorang guru ngaji RA melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
“Iya, sekarang masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terlapor,” kata Ipda Sunaryo, Jumat (5/1/2024).
Ipda Sunaryo menambahkan, ada tiga korban anak-anak berinisial KSN, NSJ, NAZ semua warga Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. “Kesemuanya warga rata-rata berusia 8 tahun,”ujar Ipda Sunaryo.
Kejadian tersebut berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang kasus perbuatan cabul yang dilakukan RA yang juga pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan tersebut.
“Mendapat laporan tersebut, anggota kami mendatangi rumah Kepala Desa Saptaya Nugraha Duta (52), di rumah tersebut sudah ada ibu korban berinisial SM yang menerangkan bahwa anaknya berinisial KSN menjadi korban pencabulan guru ngajinya,” ungkap Ipda Sunaryo.
Dari keterangan ibu korban, lanjut Sunaryo menuturkan, RA dengan cara memasukan jari jarinya ke kemaluan korban berulang kali, setiap ngaji hingga korban mengeluh kesakitan pada kemaluannya.
“Dengan kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kepada kepala desa Sidorejo,” ujar Sunaryo menceritakan.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini kami juga memintakan Visum Et Repertum terhadap korban, pemeriksaan terhadap korban, mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Sunaryo.