Peristiwa

Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Ketua KPU Kabupaten Kediri Terancam Dipolisikan

KEDIRI, FaktualNews.co – Beberapa wartawan yang menjadi korban pelarangan liputan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi, saat proses sortir dan Pelipatan Surat Suara di Gudang KPU Kabupaten Kediri, Jumat (5/1/2024), berencana melaporkan kasus tersebut ke Polisi.

Joko, salah satu wartawan yang mengalami langsung aksi pelarangan liputan mengatakan, bahwa awalnya, para wartawan yang sejak pagi sudah ada di lokasi, menjalani proses pendataan oleh petugas. Usai pendataan oleh petugas, wartawan lalu diberi ID card sebagai tamu.

Memang ada wartawan yang tidak kebagian ID card karena terbatasnya jumlah ID card. Setelah menunggu agak lama, karena pihak KPU Kabupaten Kediri masih melakukan briefing kepada petugas pelipatan, maka tiba waktunya wartawan hendak melakukan peliputan proses sortir dan Pelipatan surat suara.

“Belum sampai di pintu masuk gudang, tiba-tiba ada petugas KPU Kabupaten Kediri yang menghampiri dan bertanya dari mana, lalu kami menjelaskan bahwa kami dari media akan melakukan peliputan. Mengetahui kami dari media, petugas tersebut langsung melarang kami masuk. Alasannya pelarangan, katanya, ada perintah dari pimpinan,” kata Joko, Sabtu (6/1/2024).

Ketika masalah pelarangan ini dikonfirmasikan kepada Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, mengatakan, bahwa yang boleh masuk hanya petugas sortir dan Pelipatan Surat Suara yang sebelumnya sudah direkrut dilakukan briefing.

“Saya pribadi menyesalkan sikap arogansi Ketua KPU Kabupaten Kediri itu. Padahal, kami datang untuk melakukan peliputan ini, juga atas undangan Beliau, meski hanya lewat WhatsApp Grup,” imbuh Joko.

Ditanya apakah kasus pelarangan dan menghalangi tugas jurnalistik ini akan dilaporkan ke Polisi, Joko mengaku masih akan menunggu reaksi dan niat baik dari Ketua KPU Kabupaten Kediri itu.

“Saya kira untuk melaporkan kasus ini ke polisi, menunggu dulu reaksi dan niat baik dari Ibu Ketua KPU Kabupaten Kediri. Kalau Ibu Ketua KPU Kabupaten Kediri bersedia meminta maaf secara tertulis dan mau menjelaskan kenapa ada pelarangan liputan, saya kira tidak perlu melaporkan kasus ini ke Polisi. Karena selama ini hubungan media dan KPU Kabupaten Kediri itu sangat erat dan baik,” pungkas Joko.

Menanggapi laporan yang disampaikan teman teman kepada pihaknya, Ketua PWI Kediri, Bambang Iswahyoedi, mengatakan, bahwa intinya profesi wartawan dalam proses membuat karya jurnalistik itu diatur dalam UU.

“Wartawan juga mempunyai hak dan kewajiban melakukan investigasi untuk menjadikan berita atau karya jurnalistik itu karena media bagian dari pilar ke 4 demokrasi dan sebagai kontrol sosial,” kata Bambang, Sabtu (6/1/2024).

Dalam kasus dugaan pelarangan peliputan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Kediri kemarin, menurut Bambang, mungkin  saja telah terjadi mis komunikasi antara sebagian teman-teman wartawan dengan pihak KPU Kabupaten Kediri.

“Kami harapkan adanya mediasi yang baik agar kejadian ini tidak terjadi lagi,” harap Bambang.

Seperti diketahui, upaya menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Bunyi Pasal 18 ayat (1) adalah

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”