Peristiwa

IJTI Korda Kediri Sesalkan Ketua KPU Larang Wartawan Liputan

KEDIRI, FaktualNews.co – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri mengecam sikap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi yang sempat melarang para jurnalis di Kediri yang meliput kegiatan proses sortir dan pelipatan surat suara di Gudang KPU Kabupaten Kediri pada Jumat (5/1/2024) lalu.

Awal terjadinya pelarangan liputan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi saat beberapa wartawan meliput proses sortir dan pelipatan surat suara di gudang KPU Kabupaten Kediri, pada Jumat (5/1/2024).

Para wartawan yang sejak pagi sudah ada di lokasi, bersedia menjalani proses pendataan petugas. Usai pendataan petugas, wartawan lalu diberi ID card sebagai tamu, namun pada saat itu pihak KPU Kabupaten Kediri masih melakukan breafing kepada petugas, sehingga para jurnalis yang mendapatkan ID Card menunggu hingga breafing selesai.

Setelah briefing selesai, jurnalis akan masuk gudang, namun jurnalis dihampiri petugas dan ditanya dari mana. Setelah mengetahui bahwa itu adalah jurnalis, petugas tersebut melarang para jurnalis masuk dengan alasan perintah dari pimpinan.

Mengetahui hal tersebut, kemudian para jurnalis menemui Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi yang juga berada di lokasi untuk menanyakan tentang pelarangan tersebut.

“ Jadi diimbau untuk yang masuk ke gudang memang yang berkepentingan,”jawab Ninik.

Namun para jurnalis terus mendesak hingga kemudian Ninik Sunarmi berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur, dan  akhirnya mengizinkan para jurnalis untuk melakukan peliputan secara bergilir, dengan alasan keterbatasan tempat.

Atas kejadian tersebut, IJTI Korda Kediri menilai sempat dilakukanya pelarangan ini menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang publik dan  jelas-jelas menyalahi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang di dalamnya menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Tidak hanya itu karena kerja-kerja jurnalistik mulai dibatasi, menurut IJTI Korda Kediri hal ini dianggap mengganggu peran pers yang bertugas untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang dijamin undang-undang.

Karena itu untuk menyikapi kejadian tersebut IJTI Korda Kediri melalui Roma Duwi Juliandi (Ketua), Anto Christian ( Sekretaris), Ellya Destiara Permata (Bendahara), Albertus Rudy (Humas) Efendi Muchtar ( Bidang Advokasi), Linda Kusuma ( anggota ) berdiskusi dan akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut.

  1. Meminta Ketua KPU Kabupaten Kediri taat pada UU yang berlaku. Sebab, siapapun yang melawan hukum karena sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan profesi pers, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (Pasal 18 ayat 1) UU no 40 tahun 1999.
  2. Pelarangan kegiatan jurnalistik yang dilakukan Ketua KPU Kabupaten Kediri bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  3. Dalam hal ini, IJTI Korda Kediri meminta kepada Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi / KPU Kabupaten Kediri untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan memberi penjelasan terkait pelarangan tersebut.

Sebagai penutup untuk diketahui kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

“Melihat dasar ini tentunya sangat tidak elok jika Ketua KPU Kabupaten Kediri sempat melakukan pelarangan liputan dan bisa dikatakan tidak mendukung kemerdekaan pers, diharapkan atas kejadian ini Ketua KPU Kabupaten Kediri tidak mengulangi kembali pelarangan liputan kepada wartawan di Kediri,” Roma Duwi Juliandi.