LAMONGAN, FaktualNews.co-Usai kasus pencabulannya terungkap RA (69) seorang guru ngaji pesantren di Kecamatan Deket, Lamongan terhadap ke 3 santrinya yang masih sekolah dasar. Oknum yang juga pengasuh pondok pesantren tersebut mengundurkan diri dari Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kecamatan Deket.
Pengunduran tersebut melalui surat yang diberikan RA ke Kantor MUI pada tanggal (5/1/2024) pasca penjemputan Polres Lamongan ke rumahnya.
“Beliau melalui surat yang ditandatanganinya telah mengundurkan diri dari Ketua MUI Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan,” kata Ustad Rofian Usman Bendahara Umum MUI Lamongan, Senin (8/1/2024)
Tulisan surat pengunduran diri tersangka RA berbunyi, ‘Karena sesuatu hal dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri dari Ketua MUI Kecamatan Deket sejak surat ini ditandatangani. Demikian surat pengunduran ini saya sampaikan dan harap maklum adanya.’ Surat tersebut ditembuskan kepada Kapolsek Deket dan Camat Dekat.
“Iya surat telah diberikan ke Kantor Kecamatan Deket,” ujar Arif Bahktiar, Camat Deket.
Diketahui sebelumnya RA guru ngaji di Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Tiga korban anak-anak tersebut berinisial KSN, NSJ, NAZ yang rata-rata berusia 8 tahun dan masih duduk di sekolah dasar. PerbuatanRA dengan cara meraba-raba kemudian memasukan jari jarinya ke kemaluan korban berulang kali setiap belajar mengaji.