KEDIRI, FaktualNews.co – Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi akhirnya, meminta maaf kepada awak media, terkait dugaan pelarangan dan menghalangi kerja jurnalistik saat proses sortir dan pelipatan surat suara di Gudang Logistik KPU Kabupaten Kediri, Jumat (5/1/2024) lalu.
Di depan awak media, Ninik Sunarmi menyampaikan permintaan maaf, atas tindakan yang telah melakukan pelarangan peliputan terhadap sejumlah wartawan beberapa waktu lalu.
Pernyataan permintaan maaf tersebut disampaikan, Ninik Sunarmi, usai acara media gathering tahapan Pemilu Tahun 2024 KPU Kabupaten Kediri, di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Senin (8/1/2024).
“Saya dan seluruh anggota KPU Kabupaten Kediri mohon maaf atas kesalahan-pahaman dan ketidaknyamanan kawan-kawan media yang terjadi saat proses sortir dan pelipatan surat suara beberapa waktu lalu,”kata Ninik.
Sebelumnya, tiga organisasi kewartawanan di Kediri, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri telah mengeluarkan pernyataan sikap, yang intinya mengecam sikap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi yang sempat melarang para jurnalis di Kediri melakukan peliputan dalam kegiatan proses sortir dan pelipatan surat suara di Gudang KPU Kabupaten Kediri pada hari Jumat (5/1/2024) lalu.
Ketiga organisasi kewartawanan di Kediri tersebut mendesak Ketua KPU Kabupaten Kediri meminta maaf secara terbuka dan menjelaskan alasan pelarangan peliputan itu.
Bahwa pelarangan kegiatan jurnalistik yang dilakukan Ketua KPU Kabupaten Kediri tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.