FaktualNews.co

Kejari Kabupaten Kediri Terima Penyerahan Pelaku Pembunuhan Remaja Putri di Kepung

Hukum     Dibaca : 1175 kali Penulis:
Kejari Kabupaten Kediri Terima Penyerahan Pelaku Pembunuhan Remaja Putri di Kepung
FaktualNews.co/Aji.
Pihak Kejari Kabupaten Kediri saat rilis.

KEDIRI, FaktualNews.co – Tim Jaksa Penuntut Umum Anak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (JPU Anak) menerima anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan barang bukti (Tahap II) atas nama anak TLM (umur 16 tahun) warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana,dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kediri (PPA Reskrim Polres Kediri), Senin (8/1/2024).

Anak TLM pada saat Tahap II didampingi orang tua (ibu) dan Penasehat Hukum Sutrisno atas penunjukan dari Penyidik Anak Unit PPA Reskrim Polres Kediri. Penyerahan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) ini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Benar hari ini kami menerima penyerahan pelaku (anak yang berhadapan dengan hukum) beserta barang bukti. Dan kami mempunyai waktu yang pendek untuk segera membawa pelaku ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Iwan Nur Zuardi, Kasi intelijen Kejari Kabupaten Kediri saat rilis di kantornya, Senin (8/1/2024).

Adapun kronologis perkara tersebut yaitu anak TLM diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian anak korban IYL.

“Sebelumnya anak TLM melakukan pertemuan dengan anak korban IYL di lokasi jalan arah Goa Jegles Dusun Jegles, Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Di lokasi
tersebut terjadi percekcokan antara anak TLM dengan anak korban IYL sehingga anak TLM melakukan perbuatan penganiayaan dengan cara pemukulan kepala anak korban IYL, membenturkan kepala anak korban IYL, dan melakukan penusukan dengan pisau lipat yang telah dipersiapkan anak TLM terhadap anak korban IYL. Atas perbuatan anak TLM mengakibatkan anak korban IYL mati/meninggal dunia,” jelas Aji Rahmadi, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri.

Jaksa Penuntut Umum Anak melakukan penahanan terhadap anak TLM selama 5
hari kedepan, mulai tanggal 8 Januari 2024 sampai dengan tanggal 12 Januari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kediri.

“Selanjutnya perkara anak TLM tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Kabupaten Kediri untuk dilaksanakan proses pemeriksaan sidang peradilan anak sebagaimana UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.”pungkas Aji Rahmadi.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin