FaktualNews.co

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 2024, Ini Syaratnya

Nasional     Dibaca : 708 kali Penulis:
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 2024, Ini Syaratnya
FaktualNews.co/Istimewa.
Ilustrasi.

JAKARTA, FaktualNews.co – Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi atau petugas haji untuk tingkat pusat.

Pendaftaran seleksi ini dibuka dari 11 – 19 Januari 2024.

Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi petugas haji.

Ia mengundang masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut ambil bagian sebagai petugas haji.

“Kami mengundang para pelamar yang memenuhi syarat, untuk ikut ambil bagian dalam seleksi PPIH Arab Saudi. Pendaftaran dibuka dari 11 sampai 19 Januari 2024 melalui super apps Pusaka Kementerian Agama,” terang Anna dalam siaran pers, Selasa (9/1/2024).

Anna menyampaikan, seleksi PPIH Arab Saudi akan dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara.

Soal CAT terkait dengan wawasan kebangsaan, moderasi beragama, regulasi perhajian, manasik haji, serta tugas dan fungsi layanan.

Sementara wawancara akan menggali tentang kemampuan baca tulis Al-Quran, pendalaman tugas dan fungsi petugas haji, problem solving, integritas, serta pemahaman keagamaan yang moderat dan kepemimpinan.

“Untuk CAT dan wawancara, akan dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede pada 25 Januari 2024. Hasil seleksi akan diumumkan melalui akun masing-masing peserta pada 29 Januari 2024,” tutur Anna.

Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arsad Hidayat menjelaskan, ada empat formasi pada seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H/2024 M.

Keempat formasi tersebut adalah Media Center Haji (MCH), Pelindungan Jemaah, Layanan Jemaah Lansia, serta Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH).

Peserta harus membuat akun terlebih dahulu melalui super apps Pusaka Kementerian Agama sebelum mendaftar. Setelah itu, peserta mengupload berkas persyaratan yang telah ditentukan.

“Jika dinyatakan lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan kartu ujian. Jika tidak lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan notifikasi,” sebut Arsad.

Berikut ini syarat-syaratnya

  1. Persyaratan Umum
  2. Warga Negara Indonesia;
  3. Beragama islam;
  4. Berbadan sehat/istitaah;
  5. Laki-laki dan/atau perempuan;
  6. Tidak dalam keadaan hamil;
  7. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  8. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
  9. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
  10. Persyarat Khusus
  11. Pelindungan Jemaah

1) Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;

2) Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;

3) Berasal dari unsur TNI/POLRI;

4) Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI;

5) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

  1. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas

1) Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;

2) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;

3) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan

4) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

  1. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)

1) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;

2) Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/Perdokhi;

3) Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan islam, lembaga pendidikan islam dan pondok pesantren;

4) Memahami dan mampu melakukan penanganan krisis dan pertolongan pertama pada jemaah haji;

5) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

  1. Syarat Kelengkapan Administrasi
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)
  4. Ijazah pendidikan terakhir
  5. Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga
  6. Surat keterangan sehat dari Puskesmas/rumah sakit pemerintah
  7. Surat izin suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp. 10.000
  8. Surat pernyataan kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp. 10.000
  9. Pemberi Rekomendasi
  10. Pimpinan media
  11. Mabes TNI/Mabes Polri
  12. Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN
  13. Pimpinan eselon I kementerian/lembaga/badan
  14. Pengurus ormas tingkat pusat /pimpinan pondok pesantren/rektor PTKI

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN
Sumber
kompas.com