FaktualNews.co

Diduga Terjadi Kecurangan, Pengisian Perangkat Desa di Kediri Dituntut Dibatalkan

Birokrasi     Dibaca : 1354 kali Penulis:
Diduga Terjadi Kecurangan, Pengisian Perangkat Desa di Kediri Dituntut Dibatalkan
FaktualNews.co/Aji.
Aksi unjuk rasa aktivis yang menuntut hasil seleksi pengisin perangkat desa di Kediri dibatalkan.

KEDIRI, FaktualNews.co – Pelaksanaan ujian perangkat desa di Kabupaten Kediri yang dilaksanakan tanggal 27 Desember 2023 lalu, menyisakan permasalahan yang sampai kini belum terselesaikan.

Ujian perangkat desa dengan jumlah peserta 1.230 orang dari 165 desa di Kabupaten Kediri tersebut, diduga sarat kecurangan.

Menyikapi hal tersebut, puluhan aktivis gabungan dari beberapa LSM di Kediri, melakukan aksi demo di depan Pendopo Panjalu Jayati di utara Alun-alun Kota Kediri, Kamis (11/1/2024).

Dengan penjagaan ketat aparat kepolisian dan TNI dibantu Satpol-PP Kabupaten Kediri, mereka terus berorasi secara bergantian.

Selain berorasi, mereka juga membentangkan spanduk dan poster yang bertuliskan kecaman terhadap pelaksanaan ujian perangkat desa di Kabupaten Kediri yang dinilai penuh kecurangan. Mereka menuntut dibatalkan hasil ujian perangkat desa dan ujian diulang lagi.

Basuki, korlap aksi mengatakan, bahwa indikasi terjadinya kecurangan pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri sebenarnya sudah bisa diketahui jauh-jauh hari. Misalnya, ada anak perangkat desa dan anak atau cucu kepala desa yang ikut ujian.

“Terkait dengan dugaan kecurangan pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri harus diusut tuntas. Hasil ujian perangkat desa yang sudah dikeluarkan harus dibatalkan dan harus diulang,”tegas Basuki usai bertemu dengan Kepala DPMD Kabupaten Kediri di komplek Pendopo Panjalu Jayati.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPD (Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, mengatakan, sesuai dengan ketentuan bahwa pengisian perangkat (desa) itu menjadi kewenangan pemerintah desa.

Mekanismenya, lanjut Agus,  adalah pemerintah desa harus bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu Perguruan Tinggi yang terakreditasi A.

“Kalau ada indikasi kecurangan atau pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan, silahkan disampaikan atau dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang jelas,”kata Agus Cahyono.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN