Peristiwa

Pembangunan Jembatan Desa Loceret Nganjuk Tidak Pasang Papan Nama, Begini Reaksi dewan

NGANJUK, FaktualNews.co – Polemik pembangunan jembatan Desa yang ada di Desa Putukrejo, Kecamatan Loceret Nganjuk mendapatkan reaksi dari Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Thahjono.

Pihaknya menyebut, proyek Jembatan Desa Putukrejo di Kecamatan Loceret merupakan program provinsi, tapi dikembalikan ke eksekutor, dalam hal ini eksekutif, yani Pemerintah Desa tersebut.

“Terlepas dari itu juga, semuanya dikembalikan ke eksekutif, dan bukan wewenang kita, kecuali kita eksekutor. Untuk perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan administratif dan evaluasinya harus transparan, biar masyarakat bisa menilai untuk keterbukaan publik,” Jawab Tatit Heru Thahjono saat dihubungi melalui whatsapp, Rabu (10/1/2024)

Sebelumnya, diberitakan bahwa proyek jembatan di Desa Putukrejo, Kecamatan Loceret, Kabupten Nganjuk, yang dibangun pemerintah desa diduga proyek siluman.

Pasalnya, pembangunan proyek tersebut tidak terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.

Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama tersebut tentu saja tidak diketahui besar anggaran dan sumber anggaran dari mana.

Memang, jika menggunakan dana pribadi tentu tidak perlu papan informasi, tetapi jika dana negara wajib pasang papan informasi sesuai dengan aturan negara.

Meski dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.

Sehingga warga masyarakat setempat tidak mengetahui nilai besaran dan asal usul pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.

Seorang tokoh masyarakat Desa Putukrejo, Aditya Ristiawanto mengatakan, anggaran yang digunakan proyek jembatan tersebut diduga anggaran pemerintah Desa Putukrejo untuk revitalisasi jembatan. Pihak rekanan juga tidak pasang papan informasi proyek, apalagi itu bukan proyek pribadi, yang dana anggarannya dipastikan besar.

Pria gempal yang akrab disapa Adit menambahkan, kegiatan revitalisasi jembatan tersebut adalah proyek lingkungan yang diduga yang berasal dari aspirasi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Nganjuk. Semestinya pihak pemerintah seperti pengawas lapangan memonitoring dan menegur pemborong agar memasang papan informasi proyek saat dimulai pekerjaan itu.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparan. Sehingga masyarakat ikut serta dalam proses pengawasan sesuai amanah,” tandasnya, Minggu (7/1/2024).