FaktualNews.co

Putusan PTTUN Menang, Kasun Perning Nganjuk Belum Dilantik Diduga Ada Permainan

Birokrasi     Dibaca : 1339 kali Penulis:
Putusan PTTUN Menang, Kasun Perning Nganjuk Belum Dilantik Diduga Ada Permainan
FaktualNews.co/Kusno//
Camat Jatikalen, Nganjuk, Khairul Anam, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya.

NGANJUK, FaktualNews.co-Gonjang-ganjing pengisian Perangkat Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk sampai sekarang masih tanda tanya.

Bahkan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya memutuskan Andri Setiyawan dinyatakan sebagai Kepala Dusun (Kasun) Seloguno, Desa Perning, Kecamatan Jatikalen yang tetap (Inkrach)

Sementra itu, Firman Adi Suryo dan Santoso, kuasa hukum Andri mengatakan, dalam putusan PTTUN pada 18 Oktober 2023, kliennya resmi dinyatakan sebagai Kasun Seloguno dan dinyatakan sah

Apalagi terkait Putusan Majelis Hakim sebagai Ketua Eddy Nurjono dengan Hakim Anggota Bambang Priyambodo dan M. Ilham Lubis itu menguatkan putusan PTUN Surabaya pada 15 Agustus 2023.

“Klien kami harus segera dilantik menjadi Kasun Seloguno,” jelas Firman saat dihubungi Faktualnews melalui whatsapp, Minggu (14/1/2024) malam.

Berbeda yang disampaikan Camat Jatikalen Khairul Anam ketika didatangi di ruangannya mengaku dirinya belum mendapatkan salinan putusan PTUN maupun PTTUN Surabaya dari atasannya.

“Mas..sampai hari ini, kami belum menerima petunjuk apapun dari atasan. Namun kami akan mengkoordinasikan dengan Asisten Pemerintah dan Bagian Hukum juga dengan Kesra, dalam hal tersebut sebagai pendamping daripada tergugat, ” urai Khairul Anam

Mantan Sekcam Kertosono ini, menambahkan bahwa, untuk pihak desa juga akan berkoordinasi dan berdalih masih baru menjabat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Nganjuk, Samsul Huda ketika dikonfirmasi tim awak media melalui telephon WhatsApp mengatakan belum final masih dalam tahap proses Peninjauan Kembali (PK).

“Mas..dasar kesimpulan Perdanya sudah dirubah kok, kan yang dijadikan dasar kesimpulan itu Perda 1 tahun 2016, dan Perda 3 tahun 2018. Sementara Perda tersebut sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), kok dijadikan dasar kesimpulan kan keliru,” tegas Samsul yang didengarkan banyak orang melalui sambungan WhatsApp.

Lebih lanjut Samsul Huda mengatakan, seharusnya PTUN tidak menjadikan undang-undang (UU) yang telah dicabut dijadikan dasar dalam kesimpulan.

“UU nya sudah dicabut kok oleh MK, dijadikan dasar putusan entah bagaimana dan kenapa,” kilahnya.

Selain itu pihaknya menambahkan, kalau lebih jelasnya bisa komunikasi langsung sama Dinas PMD.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPMD) belum berhasil dihubungi. Meskipuan saat dihubungi melalui sambungan telephon WhatsApp terlihat berdering, namun tidak diangkat.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN