Edarkan Pil Setan, Dua Pemuda di Lamongan Diamankan Polisi
LAMONGAN, FaktualNews.co-Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan, Selasa (16/1/2024) berhasil menggagalkan peredaran ratusan pil setan dengan mengamankan dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar.
Dua pemuda yang diamankan yakni SN alias Patek (22) warga Dusun Kruwul, Desa Sukoanyar Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan dan ZA alias Broni (20) asal Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, keduanya diduga sebagai pengedar pil dobel L dan ditangkap di tempat berbeda.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, menceritakan kronologis berawal dari petugas unit 2 Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap tersangka SN sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah warung kopi di Kecamatan Lamongan Kota.
“Dari informasi masyarakat jika di tempat tersebut diduga sering digunakan untuk transaksi. Dan berhasil mengamankan tersangka SN alias Patek, saat transaksi menjual barang haram itu ke pembeli,” kata Ipda Andi Nur Cahya, Selasa (16/1/2024).
Dari tangan tersangka SN alias Patek petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 90 butir pil dobel L yang disimpan didalam bekas bungkus rokok.
“Selain itu juga turut diamankan barang bukti uang tunai Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan dan juga sebuah handphone android,” ujar Ipda Andi Nur Cahya.
Di hadapan petugas lanjut Ipda Andi, tersangka SN mengaku mendapatkan barang pil dobel L tersebut ia beli dari tersangka ZA alias Broni warga Desa, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
“Petugas langsung gerak cepat mengamankan tersangka ZA alias Broni dirumahnya,”ungkapnya
Hasil penggeledahan di rumah tersangka ZA alias Broni petugas mengamankan barang bukti sebanyak 254 butir pil dobel L dalam bekas bungkus rokok yang disimpan dalam tas warna hitam. Selain itu juga diamankan uang tunai Rp 300 ribu dan sebuah handphone.
“Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 344 butir pil koplo,” jelasnya.
Kini kedua tersangka menjalani penyelidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.