SITUBONDO, FaktualNews.co – Pengamat kebijakan publik Situbondo, Amirul Musthofa, Selasa (16/1/2024) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Pasalnya, dia menilai kinerja Bawaslu tidak proporsional.
Sayangnya, saat didatangi di kantornya di Jalan PB Sudirman Situbondo, tidak satupun anggota Bawaslu ada di kantornya. Bahkan, pria yang dipanggil MA hanya ditemui staf Bawaslu dan anggota Samapta Polres Situbondo, yang sedang berjaga di Kantor Bawaslu.
Amirul Musfhofa mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi kantor Bawaslu Situbondo, untuk mempertanyakan kinerja anggota Bawaslu, yang terkesan tutup mata terhadap pelanggaran Pemilu Situbondo.
“Kami datang kesini, ingin memastikan fungsi utama sebagai pengawas Pemilu 2024, kami amati banyak pelanggaran yang terjadi sebelum pesta demokrasi digelar. Namun komisioner Bawaslu Situbondo terkesan melakukan pembiaran,”kata MA, Selasa (16/1/2024).
Menurut dia, meski sudah banyak pelanggaran Pemilu, namun belum ada tindakan konkrit yang dilakukan Bawaslu Situbondo. Padahal, masyarakat sudah mengetahui sejumlah pelanggaran Pemilu di Situbondo.
“Seperti contohnya dugaan yang telah dilakukan Ketua KPUD Situbondo, yang mengarahkan kepada salah satu pasangan calon legislatif tertentu, maka itu suatu pelanggaran etik, “tegasnya.
MA mempertanyakan hingga kini, apa langkah-langkah yang telah dilakukan Komisioner Bawaslu Kabupaten Situbondo hingga saat ini ?. “Jangan hanya duduk diam saja,” tandasnya.
“Kemudian, ketentuan tentang pengunduran diri yang sudah diatur dalam PKPU nomor 10 terkait pendamping – pendamping program pemerintah yang notabene dicalonkan legislatif pada tahun 2024 ini, ada ketentuan ketentuan untuk mengundurkan diri, tapi mana kok tidak dipublish,”pungkasnya.