Peristiwa

Petugas Gabungan Situbondo, Ringkus Pelaku Kasus Illegal Logging

SITUBONDO, FaktualNews.co-Petugas gabungan antara Polsek Arjasa dan tim opsnal Polres Situbondo, meringkus tersangka kasus illegal logging. Adalah As (51) warga Dusun Campalok, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo, Jawa Timur.

As ditangkap petugas gabungan di rumahnya,  lantaran mangkir dari panggilan penyidik unit Reskrim Polsek Arjasa. Bahkan, penangkapannya dipimpin langsung Kapolsek Iptu Kusmiyani.

Kapolsek Arjasa, Situbondo Iptu Kusmiyani membenarkan penangkapan tersangka kasus illegal logging berinisial As. Untuk pengembangan kasusnya, tersangka As langsung digelandang ke Mapolsek Arjasa, Situbondo.

“Saat ini, tersangka As masih diminta keterangannya penyidik. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka As langsung kami tahan di ruang tahanan Mapolsek,”ujar Iptu Kusmiyani, Rabu (17/1/2024).

Menurut dia, pihaknya terpaksa menjemput paksa As di rumahnya, mengingat dia mangkir dari panggilan penyidik. Sedangkan terungkapnya kasus illegal longging itu, berawal saat petugas Perhutani KPH Bondowoso dan Polsek Arjasa, melakukan patroli di jalan dusun Chobbuk, Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa pada awal tahun 2023 lalu.

“Saat itu, petugas berpapasan dengan  mobil pikap nopol P 8671 AC bermuatan 11 gelondong kayu jati illegal,  namun saat diberhentikan petugas As  kabur, dengan cara meninggalkan pikap dan muatannya di jalan,”katanya.

Iptu Kusmiyani menegaskan, begitu mengetahui pemilik mobil pikap As, penyidik unit Reskrim langsung memanggil As untuk diminta keterangannya. Namun As justru mangkir dari panggilan penyidik.

“Karena terkesan mengabaikan panggilan penyidik. Sehingga dengan berkoordinasi dengan tim opsnal Polres Situbondo, petugas langsung menjemput paksa As di rumahnya,”pungkasnya.