JOMBANG, FaktualNews.co-Setelah melakukan sidak terhadap terhadap peternakan ayam anak perusahaan Phokpand, PT Satwa Utama Raya 3 (SUR 3) Balongsari, Megaluh, Jombang. Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, menemukan adanya pelanggaran.
Akibat pelanggaran yang ditemukan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, bakal memberikan sanksi administratif terhadap PT Satwa Utama Raya 3 (SUR 3) Balongsari, Megaluh, Jombang.
Sebagaimana rilis Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum yang dikirim ke FaktualNews.co Rabu (17/1/2024), ada beberapa item yang ditemukan seperti beikut ini.
“Demikian itu adalah hasil sidak yang ditemukan dari tim DLH Jombang,”ujar Miftahul Ulum.
Sementara itu, sejak berita tentang IPAL PT Satwa Utama Raya 3 (SUR 3) Balongsari, Megaluh, Jombang, IPALnya tidak berfungsi. Pihak PT Satwa Utama Raya 3 (SUR 3) Balongsari, Megaluh, Jombang, kabarnya langsung memperbaiki IPAL sebelum kedatangan DLH. Bahkan dikerjakan mulai pagi hingg sekitar 02.00 WIB dini hari.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya yang sempat viral, ditengarai sejak dibangun pada Juni 2021 lalu, IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) peternakan ayam Pokphand PT Satwa Utama Raya 3 (SUR 3) Balongsari, Megaluh, Jombang, tidak berfungsi.
Kondisi itu diungkapkan Untung (52) mantan karyawan Pokphand PT Satwa Utama Raya 3 (SUR 3) Balongsari, Megaluh, Jombang, kepada FaktualNews.co Minggu (14/1/2024) malam.
Untung yang bekerja di peternakan ayam tersebut sejak 23 tahun lalu itu mengungkapkan, jika IPAL di peternakan itu sejak dibangun pada Juni 2021 lalu tidak berfungsi.
“Bisa dicek, bahwa IPAL di peternakan ayam tersebut tidak berfungsi, “ujarnya saat menemui FaktualNews.co.
Bahkan, lanjut Untung, kondisi IPAL di PT Satwa Utama Raya 3 (SUR 3) Balongsari, itu sudah banyak yang rusak. “Sepertinya itu tidak berfungsi sejak setelah dibangun. Dan sekarang sudah banyak yang rusak, seperti pipa paralonnya putus dan pecah dibiarkan begitu saja,”tandasnya.
Menurut Untung, dengan tidak berfungsinya IPAL itu, meski limbah airnya tidak keluar dari area peternakan, dikhawatirkan limbah air yang berbau disinfektan itu bakal berdampak pada karyawan peternakan.
“Memang sekarang belum kelihatan dampaknya terhadap karyawan, tapi saya yakin suatu saat mesti berdampak, termasuk berdampak pula pada warga sekitar peternakan. Karena dengan aturan yang diharuskan ada IPAL itu, disebabkan limbahnya berdampak pada kesehatan manusia ketika tidak masukkan IPAL sebelum dimasukkan dalam penampungan akhir,”jelas Untung.
Karena itu, Untung berharap agar pihak PT Satwa Utama Raya 3 (SUR 3) Balongsari, memperbaiki IPAL untuk difungsikan sebagaimana mestinya.
“Seharusnya kan selalu ada pantauan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Jombang. Tapi kenyataannya kok dibiarkan rusak tak berfungsi begitu oleh DLH,”tanya Untung.
Dengan bebasnya peternakan ayam PT Satwa Utama Raya 3 (SUR 3) Balongsari tanpa IPAL itu, Untung mempertanyakan kenapa dan ada apa dengan DLH Jombang.
“Semoga saja pihak DLH Jombang, tidak ada main dengan PT Satwa Utama Raya 3 (SUR 3) Balongsari, yang dengan bebas tanpa IPAL itu,”ujar Untung seraya menunjukkan video keberadaan IPAL PT Satwa Utama Raya 3 (SUR 3) Balongsari, yang diambil gambarnya saat dia masih sebagai karyawan PT Satwa Utama Raya 3 (SUR 3) Balongsari beberapa hari lalu.
General Manager PT Satwa Utama Raya 3 (SUR3) Balongsari, Megaluh, Jombang, Dirta Hadi Wijaya saat akan dikonfirmasi FaktualNews.co melalui sambungan telephon dan pesan singkat WhatsApp beberapa kali Senin (15/1/2024) pagi tidak ada respon. Padahal chat masuk dan sudah dibaca, begitu juga sambungan telephon dengan tulisan berdering saat dipanggil.
Sebagai informasi PT PT Satwa Utama Raya 3 (SUR3) Balongsari, Megaluh, Jombang itu terdapat sebanyak 24 kandang berukuruan lebar 12 meter dengan panjang 90 meter, dengan kapasitas ayam petelur sekitar 6.000 ekor setiap kandang.