Surat Panggilan Polda Jatim, Kepada Kadin PUPR Nganjuk Tersebar di Media Dinilai Tidak Benar
NGANJUK, FaktualNews.co – Pemanggilan Polda Jatim terhadap Kepala Dinas PUPR Nganjuk, Gunawan Widagdo yang tersebar melalui salah satu media online, mendapatkan respon dari Humas Kepegawaian dan Humas PUPR Nganjuk.
“Persoalan hukum yang dimaksud dalam pemberitaan disebarkan salah satu media online itu tidak benar mas. Kalaupun ada pemanggilan, saya orang pertama yang tahu,” kata Adi, Humas PUPR Nganjuk saat ditemui di ruang kerjanya
Adi mengatakan, perlu diketahui semuanya, bahwa dia belum menerima surat tersebut, atau mungkin belum mengetahui. Tapi Adi yakin, ketika ada surat pasti langsung dia.
“Kami sangat terbuka dan memberikan ruang terbuka untuk keterbukaan informasi kepada teman media dan masyarakat bahwa surat panggilan yang tersebar di media tersebut kurang benar,” imbuh Adi.
Sebagaimana diberitakan, jika Kepala Dinas PUPR Nganjuk, Gunawan Widagdo dipanggil Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan jasa konsultan dan kontruksi di Dinas PUPR TA 2023 di Kabupaten Nganjuk.