FaktualNews.co

Selewengkan Dana Desa 500 Juta, Kades di Kabupaten Kediri Masuk Bui

Kriminal     Dibaca : 758 kali Penulis:
Selewengkan Dana Desa 500 Juta, Kades di Kabupaten Kediri Masuk Bui
FaktualNews/Moh Muajijin/
foto: Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri saat rilis

KEDIRI, FaktualNews.co – Selewengkan dana desa 500 juta, mantan Kepala Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, Bambang Sarwo Sembodo harus masuk penjara.

Terpidana Bambang Sarwo Sembodo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Terpidana Bambang Sarwo Sembodo dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta Denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” Kata Iwan Nuzuardhi, Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, saat rilis di kantor Kejari, Kamis (18/1/2024).

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri juga telah melakukan eksekusi terhadap barang bukti sebanyak 199 (seratus Sembilan puluh Sembilan) dokumen untuk dikembalikan kepada Pemerintah Desa Kras.

“Pada hari ini Jaksa Eksekutor telah melakukan penyetoran barang bukti berupa uang sebesar Rp.299.415.311,00 (dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta empat ratus lima belas ribu tiga ratus sebelas rupiah) ke kas Negara Cq. Pemerintah Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri sebagaimana bunyi amar Putusan Pengadilan, dimana uang tersebut diperhitungkan sebagai pemenuhan uang pengganti atas Kerugian Keuangan Negara yang telah ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa tersebut dari nilai keseluruhan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.587.451.604,00 (lima ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh satu ribu enam ratus empat rupiah).” Jelas Yida Virsana Putra, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri.

Saat ini terpidana Bambang Sarwo Sembodo dititipkan di Lapas Kelas II A Kota Kediri, untuk menunggu proses persidangan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid