LAMONGAN, FaktualNews.co-SJ (33) warga Desa Kedungrembuk, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan berurusan hukum dengan Polres Lamongan, lantaran menggelapkan motor metik milik temannya.
Peristiwa bermula pada bulan April tahun lalu, saat Sri meminjam sepeda motor Honda Vario 150 milik temannya berinisial MH (38) asal Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Karena sering meminjam selanjutnya, pelaku meminta korban agar sepeda motor milik korban disewanya dengan tarif Rp 50 perhari. Awalnya sewa selama 5 hari lancar, korban menerima Rp 250 ribu dari pelaku.
“Korban menerima uang Rp250 dari tersangka, kemudian tersangka meminta STNK sepeda motor dan setelah itu menghilang,”ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, Jumat (19/1/2024).
Setelah lama dicari, lanjut Ipda Andi, akhirnya korban bertemu tersangka di Puskesmas Sukodadi untuk membahas pengembalian sepeda motor pada bulan Agustus 2023. Meski sudah ada perjanjian pengembalian hingga akhir bulan Agustus, motor pun tak kunjung dikembalikan.
“Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan,” kata Ipda Andi.
Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan pelaku di salah satu tempat kos di wilayah Kabupaten Gresik.
“Setelah dilakukan penangkapan, ternyata sepeda motor tersebut sudah dijual di wilayah Tuban dengan harga Rp 5 juta. Hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang,”ungkap Ipda Andi.
Dari perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.