Kesehatan

Dukung Program Lamongan Sehat, Pekerja Medis Deklarasi Apkesla

LAMONGAN, FaktualNews.co-Sesudah ditetapkan undang-undang kesehatan Omnibus Low. Asosiasi Organisasi Profesi Kesehatan Lamongan (Apkesla) mendeklarasikan diri sebagai wadah sinergitas organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Lamongan, Sabtu (20/1/2024).

Bertempat di Aula Gajah Mada lantai 7 Gedung Pemkab Lamongan, Apkesla berdiri dengan melibatkan 14 organisasi profesi kesehatan sebagai bentuk sikap organisasi profesi kesehatan atas berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023.

“Kami juga ingin saling berbagi dan saling menguatkan menjadi perhimpunan tunggal dari masing-masing profesi. Sehingga kedepan pengawalan etik, disiplin, hukum dan sebagainya akan bermuara pada pelayanan masyarakat bisa lebih baik,” kata Ketua Apkesla, dr Budi Himawan usai deklarasi, Sabtu (20/1/2024).

Bersinerginya organisasi profesi kesehatan di Lamongan, bertujuan untuk full support dan mendukung program kesehatan yang ada di Pemerintah Kabupaten Lamongan.

“Dengan bersama-sama segala masalah akan mudah kita capai dan mendukung program Pemkab Lamongan khususnya Lamongan Sehat,” ujarnya.

Lebih jauh Budi menegaskan, deklarasi Apkesla merupakan bagian dari sikap organisasi profesi kesehatan di Lamongan atas berlakunya UU nomor 17 Tahun 2023.

“Sudah tentu ini bagian dari sikap kita atas berlakunya undang-undang tersebut. Jadi kami ingin eksistensi organisasi profesi kesehatan tetap ada tanpa melanggar undang-undang yang berlaku,” tuturnya.

Ketua Apkesla menegaskan, dulu pekerja medis selalu ditakuti oleh politik, namun hidup harus berpolitik. Jadi Apksela akan berpolitik untuk kesehatan masyarakat.

“Jadi dulukan kami hanya terima beres, dimana dokter, perawat dan bidan tidak mau tau dunia perpolitikan yang ada. Mulai sekarang kami baru tahu bahwasanya hidup kita diatur oleh politik sehingga organisasi profesi harus ikut, tapi politik yang sesuai dengan tujuan utama kita yaitu meningkatkan pelayanan yang bermutu terkait kesehatan bersama masyarakat,” pungkasnya

Apkesla yang baru didirikan dan pertama kali di Lamongan diharapkan Asosiasi yang lahir di masa transisi dengan diberlakukannya undang-undang nomor 17 tahun 2023 ini, berharap program kerja yang sudah digagas bisa berjalan lancar.

“Ini merupakan angin segar untuk bersama-sama membangun kesehatan di kabupaten Lamongan, “kata dr Chaidir Annas, PLT Kepala Dinas Kesehatan.

Lebih jauh Annas menambahkan. Kedepannya kita akan mengawal regulasi turunan dari undang-undang tersebut tentu, akan melibatkan lainnya.

“Nanti perizinan di bidang kesehatan atau apapun lainnya bisa tertata dengan rapi dan baik peran dari masing-masing organisasi profesi,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi menyambut baik deklarasi tersebut. Ia mengatakan bahwa Apkesla akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan Kabupaten Lamongan yang sehat.

“Eksistensi organisasi profesi kesehatan sangat penting dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan adanya Apkesla, kita bisa bekerja sama lebih baik dalam mewujudkan program Lamongan Sehat,” ujar Bupati Yuhronur.

Diketahui berdasarkan UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023. Undang-Undang ini mengatur tentang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Didalamnya juga mengandung ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.