SITUBONDO, FaktualNews.co – Ada yang menarik saat petugas Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, melakukan Peninjauan Setempat (PS) untuk memastikan obyek sengketa dalam perkara di Dusun Krajan, Desa Silomukti, Kecamatan Mlandingan, Situbondo, Jawa Timur, Jumat (19/1/2024).
Pasalnya, meski penggugat Misyadi didampingi kuasa hukumnya dalam PS tersebut. Namun Misyadi terkesan bingung untuk menunjuk posisi tergugat satu, tergugat dua dan tergugat tiga kepada petugas PN Situbondo, yang dipimpin langsung hakim, Rosihan Anwar.
Lukman Hakim, kuasa hukum tergugat atas nama Hatija menjelaskan, jika hasil PS yang dilakukan petugas PN Situbondo, penggugat merasa kebingungan dihadapan petugas PN Situbondo, terkait posisi obyek tanah yang digugat. Utamanya posisi letak tergugat satu hingga tergugat tiga.
“Saat saya amati, pihak penggugat Misyadi bingung dalam menunjukkan obyek sengketa dan bingung dalam menunjukkan batas batas dan juga bingung dalam menunjukkan luas lahan tanah yang digugat,”katanya.
Menurutnya, dalam menggugat tergugat, penggugat hanya berdasarkan surat hibah dari leluhurnya. Sedangkan pihak yang tergugat sudah memiliki sertifikat sah atas kepemilikan tanahnya.
“Mana bisa penggugat yang mengklaim obyek tanah yang digugat, namun saat ditanya petugas PN Situbondo, penggugat tidak bisa menunjukkan batas obyek sengketa. Itu kan lucu, sebenarnya tanah yang digugat dulu sudah dibagi tiga. Bahkan, sudah terbit sertifikat melalui PTSL,”katanya.
Sementara itu, Dodit Kepala Desa Silomukti, Kecamatan Mlandingan, Situbondo mengatakan untuk penerbitan sertifikat atas nama Mimin Sugih Hartini dan Siti Nurfadilah melalui program PTSL sudah sesuai dengan data yang ada di desa termasuk data di leter C.
“Menurut saya kepemilikan tanah tergugat sudah sah,”bebernya.
Sementara itu Rosihan, salah seorang hakim PN Situbondo yang menangani perkara di Desa Selomukti, membenarkan jika dirinya bersama tim melakukan PS, untuk memastikan obyek sengketa tanah, yang diajukan penggugat ke PN Situbondo.
“Diakui, kami bersama tim sudah melakukan peninjauan setempat (PS). Tujuannya, untuk memastikan obyek sengketa yang diajukan oleh penggugat ke PN Situbondo,”katanya.