SITUBONDO, FaktualNews.co-Petugas gabungan antara tim opsnal Polres Situbondo dan petugas Polsek Kapongan, mengamankan oknum Ketua Kelompok Tani (Poktan) Desa Kandang dan pemilik kios pupuk. Itu dilakukan lantaran keduanya diduga menimbun pupuk urea bersubsidi, Senin (22/1/2024).
Selain mengamankan ketua Poktan berinisial HA (47) dan pemilik kios berinisial NR (34), petugas gabungan juga mengamankan barang bukti 7,5 kuintal urea bersubsidi. Selanjutnya, untuk pengembangan kasusnya, HA dan NR serta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Situbondo.
Diperoleh keterangan, terungkapnya keduanya menimbun pupuk bersubsidi itu, berawal dari sulitnya para petani Desa Kandang untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Sehingga puluhan petani setempat mendatangi gudang kios pupuk, yang sebelumnya ditutup karena bermasalah.
Setelah gudang kios pupuk dibuka, ternyata dalam gudang ditemukan pupuk bersubsidi dengan total berat 7,5 kuintal. Mendapati pupuk bersubsidi di gudang milik NR, petugas gabungan yang ada di lokasi langsung membawa HA dan NR dan barang bukti pupuk bersubsidi tersebut ke Mapolres Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, untuk memdalami kasusnya, oknum Ketua Poktan dan pemilik gudang kios pupuk tersebut masih diminta keterangan penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
“Selain meminta keterangan Ketua Poktan dan pemilik kios, petugas mendalami dugaan penimbunan pupuk bersubsidi, penyidik juga memanggil para petani, Kades Kandang dan saksi ahli dari Dispertangan Situbondo,”ujar AKP Momon.