FaktualNews.co

Kasun di Lamongan Cabuli Anak Laki-laki di Bawah Umur Sambil Direkam

Kriminal     Dibaca : 1193 kali Penulis:
Kasun di Lamongan Cabuli Anak Laki-laki di Bawah Umur Sambil Direkam
FaktualNews/Ahmad Faisol/
Caption: Tersangka Kasun Cabul Digelandang Petugas

LAMONGAN, FaktualNews.co – Diduga telah mencabuli anak laki-laki di bawah umur yang tak lain masih warganya sendiri, Kepala Dusun (Kasun) di Kecamatan Glagah Lamongan berinisial SU (49) dijebloskan ke rumah tahanan Polres Lamongan, Rabu (23/1/2024).

Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban berinisial (FA) ke Polres Lamongan lantaran tidak terima putranya yang berusia 16 tahun itu, diperlakukan tak senonoh oleh Kepala Dusun. Saat ini, perkara tersebut ditangani unit PPA Polres Lamongan. “Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Lamongan,” kata IPDA Andi Nur Cahya, Kasi Humas Polres Lamongan, Rabu (24/1/2024).

Aksi cabul itu terbongkar, bermula dengan beredarnya video dengan durasi 3 menit yang memperlihatkan korban sedang mempermainkan alat vitalnya. “Video tersebut kemudian sampai ke tangan tetangga korban dan kemudian tetangga korban, video tersebut diberitahukan kepada orang tua korban,” jelas kasi Humas Polres Lamongan.

Mendapati video yang ditunjukkan oleh tetangganya itu, lanjut Ipda Andi Nur Cahya, orang tua korban yang berinisial kemudian berusaha mengecek kebenarannya kepada anaknya. “Korban pun akhirnya mengakui jika orang dalam video tersebut memang dirinya,” Ucap IPDA Andi.

Kepada orang tuanya, korban mengaku perbuatan tersebut dilakukan di sebuah warung milik tersangka. Korban kemudian diminta telanjang memainkan alat kelaminnya oleh tersangka. Tak cukup sampai disitu, pelaku menjanjikan akan memberi uang sebesar Rp 100 ribu untuk menuruti permintaan tersangka. “Modus tersangka terhadap korban dengan cara di iming – iming uang sehingga korban mau diperlakukan seperti itu oleh tersangka,” terangnya.

Lebih lanjut IPDA Andi Nur Cahya mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkai penyelidikan untuk membuktikan adanya tindakan pidana tersebut. “Alat bukti cukup ataupun ada bukti tambahan lengkap, kemudian dilakukan gelar perkara kasus tersebut.” tuturnya.

Sementara itu Kepala Desa Glagah, Misran ,mengakui jika terduga pelaku adalah perangkat desanya yang menjabat sebagai Kepala Dusun dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke kepolisian, lantaran sudah berusaha melakukan mediasi tapi gagal. “Saya menunggu dan menghargai prosesnya, saya disini untuk dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Polres Lamongan,” ujar Misran.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid