Peristiwa

Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Oknum Pengacara di Nganjuk, Polisi Lakukan Pendalaman

NGANJUK, FaktualNews.co – Terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum pengacara di Nganjuk terhadap kliennya. Polres Nganjuk masih melakukan pendalaman.

Hal itu ditegaskan Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Lanang Teguh Pambudi saat dikonfirmasi FaktualNews.co Jumat (27/1/2024) di kantornya.

“Kami masih melakukan pendalaman, tetap kami lanjutkan dan memanggil semua saksi. Untuk proses hukum jalan terus,” kata AKP Lanang Teguh Pambudi.

Sementara itu, DA oknum pengacara yang dilaporkan saat dihubungi FaktualNews.co Sabtu (27/1/2024) mengatakan, menunggu panggilan polisi untuk menjelaskan semua apa yang terjadi.

“Saya menunggu panggilan polisi, nanti akan saya jelaskan semuanya. Ada bukti-buktinya kok. Biasa klien yang tidak puas itu, “ujarnya singkat kepada FaktualNews.co singkat melalui sambungan telephon WhatsApp.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Oknum pengacara berinisial DA dilaporkan ke Polres Nganjuk.

DA dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Sulandri (39), warga Dusun Alastuwo, Desa Banaran Wetan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk

Kapada FaktualNews,co, saat dihubungi melalui WhatsApp, Sulandri menuturkan, peristiwa ini terjadi saat proses pembelian sebidang tanah yang terletak di Desa Banaran Wetan, seluas 1.400 meter persegi atau 100 ru dengan harga Rp 106 juta

Sulandri menjelaskan, pembayaran dlakukan dengan empat tahap, yakni pertama, pada tanggal 18/9/ 2021, di rumah DA di Dusun Beran, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Loceret, Nganjuk Rp 60 juta. Kedua, tanggal 18 Nopember 2021 Rp 30 juta. Ketiga, tanggal 21/01/2022 Rp 10 juta. Keempat tanggal 11 Pebruari 2022 Rp 6 juta semuanya berkwitansi.

Awalnya, kata Sulandri (korban) dikenalkan dengan Sony yang juga menawarkan sebidang tanah sawah, kemudian dikenalkan dengan DA dan diajak kerumahnya

Menurut Sulandri, awalnya tidak kenal dengan DA, akan tetapi dikenalkan Sony, yang juga merupakan klien dari DA.

Setelah korban menceritakan kejadian, pelaku menyatakan bahwa sertifikat tanah tersebut milik Yahman dan DA.

Lebih lanjut korban mengatakan, setelah menyerahkan sejumlah uang dan meyakinkan bahwa tanah sawah tersebut milik Sulandri.

“Sudah hampir dua tahun ini mas. Saya tidak bisa menggarap tanah tersebut,” kata Sulandri saat dihubungi Faktualnews.co melalui WhatsApp.