Kriminal

Lakukan Penganiayaan, Anak Punk di Situbondo Dijebloskan Dalam Sel

SITUBONDO, FaktualNews.co-Setelah diperiksa secara marathon, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan Moh Ryan Fadly (24),  sebagai tersangka, dalam kasus penganiayaan terhadap korban Ramasta Mahadewa Gemilang (28).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Moh Ryan Fadly asal Curah Jeru, Kecamatan Panji itu, langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, karena Moh Ryan Fadly terbukti melakukan penganiayaan, sehingga penyidik menetapkan anak punk tersebut sebagai tersangka.

“Sebelum melakukan penganiayaan, mengaku menengak minuman keras (Miras) jenis arak di lokasi kejadian. Sedangkan motifnya rebutan cewek,”ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Senin (29/1/2024).

Lebih jauh AKP Momon menjelaskan, akibat perbuatanya, tersangka Moh Fadly dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

“Akibat dianiaya tersangka di taman Kota Situbondo, korban mengalami luka di kepala atas bagian kanan. Bahkan, rahang kanan korban retak,”bebernya.

AKP Momon menambahkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kedua anak punk tersebut tidak berkelahi, melainkan korban dianiaya tersangka Moh Fadly.

“Makanya, tersangka Moh Fadly dijerat dengan pasal 351 ayat KUHP,”pungkasnya.