FaktualNews.co

Polres Lamongan Ringkus Pelaku Spesialis Pencurian Minimarket di Dua Kabupaten

Kriminal     Dibaca : 1058 kali Penulis:
Polres Lamongan Ringkus Pelaku Spesialis Pencurian Minimarket di Dua Kabupaten
FaktualNews.co/Faisol
Polres Lamongan tunjukkan alat bukti pelaku pencurian.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Maraknya pembobolan minimarket beberapa hari lalu, akhirnya Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian spesialis pencurian minimarket. Delapan beraksi di Lamongan dan delapan di wilayah Gresik.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Candra Putra mengatakan, dari informasi yang diterima. Akhirnya Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan adanya kesamaan ciri-ciri pelaku dengan pelaku yang pernah ditangkap.

“Pelaku berinisial MMA (25) warga Desa Dapur Utara, Kecamatan Lamongan, pelaku diketahui dari pemeriksaan tujuh orang saksi korban dan rekaman CCTV,” kata Kapolres AKBP Bobby. Senin (29/1/2024).

Petugas mendapatkan informasi keberadaan terduga di sekitar wilayah kota selanjutnya pelaku diamankan dan dilakukan interogasi. Benar yang bersangkutan mengakui perbuatannya di 16 lokasi Alfamart di lamongan di Kecamatan Plosowahyu, Tikung, Mantup, Sekaran, dua kali dan Pucuk juga dua kali.

Sedangkan di Kabupaten Gresik Jalan Diponegoro, Suci, Menganti, Manyar dan Benjeng 2 kali serta Cerme 2 kali.

“Pelaku masuk melalui belakang minimarket dengan cara membuka baut genteng dan masuk melalui atap serta merusak plafon atap,” jelas AKBP Bobby Adimas Candra Putra.

Setelah berhasil masuk ke minimarket, lanjut AKBP Bobby. Pelaku mengambil barang yang bisa di jual kembali. Itu dilakukan pelaku pada tahun kemarin 2023 lalu.

“Pelaku melaksanakan aksinya pada pukul 23.45 WIB sampai pukul 05.45 WIB saat minimarket tutup,” ungkapnya

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya dan jaket milik pelaku. Dengan total kerugian sekitar Rp 100 juta.

“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Pungkas AKBP Bobby Adimas Candra Putra.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin