FaktualNews.co

Tiga Bulan Tinggal di Kebun Pisang, Penyandang PMKS di Situbondo Diserahkan ke Dinsos 

Peristiwa     Dibaca : 573 kali Penulis:
Tiga Bulan Tinggal di Kebun Pisang, Penyandang PMKS di Situbondo Diserahkan ke Dinsos 
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Perangkat Desa Tenggir, saat mengantarkan Heru ke Kantor Dinsos Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Setelah videonya viral di media sosial (Medsos), seorang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) bernama Heru Agus Suprayitno (52), yang tidur dan  tinggal di  kebun pisang selama tiga bulan di Dusun Tenggir Barat, Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Situbondo, akhirnya diserahkan ke pihak Dinsos setempat.

PMKS yang diketahui penglihatannya terganggu,  akibat menderita penyakit katarak, diserahkan oleh Perangkat Desa Tenggir, Kecamatan Panji ke Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Situbondo, agar pria yang akrab dipanggil Heru direhabilitasi.

“Sebelum Heru diserahkan  ke Kantor Dinsos Pemkab Situbondo, rambutnya dipotong dan dimandikan perangkat desa,”ujar Masduki, Sekretaris Desa (Sekdes) Tenggir, Kecamatan Panji, Situbondo, Selasa (30/1/2024).

Menurut dia, pihak pemerintah desa baru tahu, jika  seorang penyandang PMKS tinggal dan tidur di kebun pisang di areal persawahan di Dusun Tenggir Barat. Itupun.setelah videonya viral di medsos, sehingga pihaknya langsung mengantarkan Heru  ke Kantor Dinsos Pemkab Situbondo.

“Bahkan, saat dilakukan perekaman KTP di Kantor Dispendukcapil Situbondo, ternyata alamatnya di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji. Meski demikian, kami tetap mengantarkan ke Dinsos Situbondo agar direhabilitas,”bebernya.

Sementara itu, Kepala Kantor Dinsos Pemkab Situbondo, Timbul Soerjanto membenarkan, jika perangkat Desa Tenggir, menyerahkan seorang PMKS bernama Heru, yang sebelumnya diketahui tidur dan tinggal di kebun pisang setempat.

“Sebelum  PMKS bernama Heru dirujuk ke Balai Pelayanan Sosial PMKS jalanan di Sidoarjo, untuk beberapa hari ke depan dia di tempatkan di shelter Kantor Dinsos Situbondo,”kata Timbul.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN