FaktualNews.co

Kemenag Lamongan Kukuhkan Pengurus IPARI Masa Bakti 2023-2027

Birokrasi     Dibaca : 1115 kali Penulis:
Kemenag Lamongan Kukuhkan Pengurus IPARI Masa Bakti 2023-2027
FaktualNews.co/Faisol
Acara pengukuhan IPARI Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Sebanyak 51 pengurus Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) dikukuhkan dan dilantik Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan, Kamis (1/2/2024).

Pengukuhan penyuluh masa bakti 2023-2027 di salah satu hotel di Lamongan tersebut, terdiri dari Fungsional 9 orang, 30 orang PPPK dan 12 orang non PNS dengan dipimpin langsung Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lamongan.

“Semoga dengan adanya pengukuhan ini, dapat memberikan penyuluhan yang maksimal kepada masyarakat,” kata HM Syamsuri, Kepala Kemenag Lamongan, Kamis (1/2/2024).

Syamsuri berpesan kepada seluruh Penyuluh untuk terus mendukung kebijakan Kementerian Agama.

“Diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggungjawab, integritas, dan profesionalisme,” ujarnya.

Dalam pelantikan tersebut dapat memperkuat jaringan kerja dan sinergi antar penyuluh agama dalam memberikan layanan terbaik atau prima (puas,ramah,inovasi,mudah dan amanah) kepada masyarakat.

“Kita harus tunjukkan bahwa kita mampu dan viral kan dengan niat syiar,” jelas Syamsuri.

Pengukuhan dan pelantikan ini, lanjut Syamsuri menjadi momen penting untuk memperkuat solidaritas serta meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan di Kabupaten Lamongan.

“Adanya IPARI, diharapkan akan semakin terjalin kolaborasi yang baik antara pemerintah dan para penyuluh agama dalam memberikan pencerahan dan bimbingan kepada masyarakat,” tegasnya.

Usai kegiatan Pengukuhan Pengurus Daerah Ikatan Penyuluh Agama RI (IPARI) Kabupaten Lamongan Masa Bakti 2023-2027 dilanjutkan dengan pembinaan Penyuluh Agama Islam ASN /non ASN dalam lingkungan Kemenag  Lamongan.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kemenag Lamongan, Syamsuri, Kepala Sub Bagian TU , Khoirul Anam, Kepala Seksi Bimas Islam, Imam Hambali dan seluruh Penyuluh Agama Islam Fungsional, PPPK dan Non PNS.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin