FaktualNews.co

Niat Ingin Berobat, Wanita di Lamongan Malah Diperkosa Dukun Cabul

Kriminal     Dibaca : 995 kali Penulis:
Niat Ingin Berobat, Wanita di Lamongan Malah Diperkosa Dukun Cabul
FaktualNews/Ahmad Faisol/
Caption : Korban masuk Unit PPA Polres Lamongan, untuk jalani pemeriksaan (istimewa)

LAMONGAN, FaktualNews.co – Seorang perempuan berinisial Ja (26) warga Kecamatan Paciran, melaporkan dugaan perkosaan terhadap dirinya ke Polres Lamongan, terhadap pria berinisial So (35) warga Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, Kamis (1/2/2024).

Kejadian berawal saat tersangka So yang mengaku bisa menyembuhkan segala penyakit pada hari Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, “Iya benar ada pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial So.” Kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata membenarkan saat dikonfirmasi, pada Jumat (2/2/2024).

Kasat Reskrim polres Lamongan menceritakan peristiwa tersebut. Korban dihubungi oleh terduga pelaku untuk datang ke rumahnya teman korban berinisial Vk di Dusun Padek Desa Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, kemudian korban dan pelaku bertemu di rumah temannya tersebut.

Pada saat bertemu keduanya, Lanjut AKP I Made. Korban kemudian mengeluh kepada terduga pelaku, jika perutnya sering sakit. “Usai mendengarkan keluhan korban, terduga pelaku memeriksa perut korban tersebut,” ujarnya.

Melihat paras korban yang masih muda, pelaku pun melancarkan tipu dayanya, dan berkata bahwa penyakitnya korban bisa disembuhkan, asal dengan cara melakukan hubungan badan. Seketika itu korban langsung percaya, lantaran ingin sembuh dan akhirnya korban melakukan hubungan badan dengan terduga pelaku. “Kemudian korban dan terduga pelaku berhubungan badan di dalam kamar rumah milik teman korban tersebut di Dusun Padek Desa Brondong,” Jelas AKP I Made.

Tidak hanya mencicipi tubuh korban, terduga pelaku merekam adegan hubungan badan tersebut, tanpa sepengetahuan korban.

Tindakan bejat pelaku tak berhenti sampai situ. Bermodal rekaman tersebut, beberapa hari kemudian tepatnya awal bulan Januari 2024, korban mendapatkan kiriman pesan chat melalui WhatsApp berupa video yang berisi korban sedang berhubungan badan dengan pelaku dan mengancam apabila korban tidak mau melakukan hubungan lagu dengan pelaku, video tersebut akan disebar. “Korban bersedia melakukan perbuatan tersebut bekali – kali dengan terduga pelaku,” terang Kasat Reskrim polres Lamongan.

Merasa ketagihan tubuh korban, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 21.00 WIB terduga pelaku kembali  menghubungi korban dan memaksanya kembali untuk melakukan hubungan badan. Namun dalam hubungan badan tersebut pelaku melakukan kekerasan hingga menyebabkan paha kanan korban mengalami luka lebam. “Tak tahan dengan perilaku pelaku, korban ketakutan dan merasa malu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan,” pungkas AKP I Made Suryadinata.

Pelaku So dikenakan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya dan setiap orang yang membuat, menyebarluaskan pornografi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid