DPO Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Bondowoso, Diringkus Polisi
BONDOWOSO, FaktualNews.co-Tim opsnal Polres Bondowoso, berhasil menangkap Gangga Riskiyanto (33), tersangka kasus pencabulan terhadap bocah kelas VI SD di Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Tersangka asal Desa Sumber Gading, Kecamatan Sukosari, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak dipanggil PPA Polres Bondowoso ini, ditangkap di tempat persembunyiannya di Pulau Bali.
Untuk pengembangan kasusnya. Selanjutnya, tim opsnal Polres Bondowoso langsung menggelandang Gangga ke Mapolres. Saat ini, tersangka masih diminta keterangannya oleh penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Bondowoso.
Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, berkat kerja keras tim opsnal, akhirnya DPO kasus pencabulan anak dibawah umur berhasil ditangkap. Meski tersangka sering berpindah-pindah tempat dan selaku ganti nomor ponsel. Bahkan, saat akan ditangkap tersangka sempat berusaha kabur.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso, tersangka kasus pencabulan berhasil ditangkap. Saat ini, tersangka GG masih diminta keterangannya oleh penyidik,”ujar AKBP Lintar Mahardhono, Sabtu (3/2/2024).
Menurut dia, proses penangkapan tersangka memburu berinisial GG ini, memang cukup melelahkan, lantaran tersangka kasus terbilang licin dan selalu menghindar dari kejaran petugas.
“Untuk mengelabuhi petugas, tersangka GG selalu berpindah-pindah tempat di beberapa lokasi di Pulau Bali. Bahkan, tersangka juga sering ganti nomor ponsel, agar keberadaannya tidak dideteksi petugas,”katanya.
Lebih jauh AKBP Lintar menambahkan, untuk mendalami kasusnya, tersangka GG masih diminta keterangannya oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Bondowoso, Jawa Timur.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka GG langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Bondowoso,”pungkasnya.