Izin Lokasi Kampanye AMIN di Pasuaruan Dicabut Kades, Ini Alasannya
PASURUAN, FaktualNews.co – Kepala Desa Martopuro, Rianto membeberkan alasan membatalkan izin penggunaan Lapangan Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, untuk acara kampanye akbar capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Alasan yang pertama ialah karena tim dan pihak panitia kampanye AMIN tidak melakukan komunikasi secara langsung kepada pihaknya. Ia mengaku hanya menerima surat permohonan berformat PDF.
“Kan belum komunikasi [secara langsung] panitia timnya itu. Jadi gini suratnya itu PDF, jadi [pemerintah] desa belum menerima [surat permohonan] fisik sampai dengan hari ini,” kata Rianto saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (2/2/2024).
Pihak panitia, kata Rianto, sebenarnya sudah menjanjikan melakukan pertemuan dengannya dan pengurus desa, untuk membahas teknis penggunaan lapangan.
Rianto akhirnya sempat menerbitkan surat izin penggunaan lapangan pada, Senin (29/1/2024). Sebab panitia atau Tim AMIN berjanji akan menemuinya.
Namun hingga waktu yang ditentukan, Selasa (30/1/2024), panitia kampanye AMIN tak kunjung datang. Walhasil surat izin yang sudah sempat diterbitkan pun dicabutnya.
“Selanjutnya saya izinin karena beliaunya [Tim AMIN] besoknya mau menghadap. Ternyata sampai jam 09.00 WIB pagi belum menghadap, akhirnya saya batalkan,” ujar dia.
Pertemuan itu, menurut Rianto, sebenarnya sangat penting dilakukan, sebab ia ingin meminta komitmen awal Tim AMIN bila terjadi kerusakan di Lapangan Martopuro, setelah kampanye.
Pasalnya, Lapangan Martopuro ini baru selesai direnovasi dan diperbaiki. Fasilitas ini diperuntukkan bagi kegiatan sepak bola dan olahraga warga desa. Ia tak mau, lapangan jadi rusak karena kegiatan kampanye.
“Karena lapangan itu kan baru dibetulin, untuk kegiatan sepak bola dan olahraga yang lain. Dikhawatirkan pascakampanye siapa yang bertanggungjawab kalau ada apa-apa,” ucap dia.
Juru Bicara Timprov AMIN Jatim Fauzan Fuadi membenarkan hal itu. Ia menyebut alasan pencabutan izin lokasi pun tak jelas.
Izin penggunaan lapangan itu sebenarnya sudah diberikan Pemerintah Desa Martopuro kepada tim panitia kampanye akbar AMIN, Senin (29/1/2024), melalui surat bernomor: 028/041/424.316.2.05/2024, yang ditandatangani Kades Martopuro, Rianto.
Namun izin penggunaan lapangan itu mendadak dicabut hanya selisih sehari setelahnya, Selasa (30/1/2024) melalui surat bernomor; 470/42/424.316.2.05/2024.
“Iya rencana awal di Pasuruan. Tapi izin dicabut dengan alasan yang misterius,” kata Fauzan.
Kampanye akbar yang mestinya dihadiri Anies-Cak Imin dan pengisi acara itu akhirnya terpaksa harus dipindah ke lokasi lain. Kabupaten Lumajang pun dipilih menjadi pengganti.
“Rencananya kami pindah ke Lumajang,” ucapnya.