SITUBONDO, FaktualNews.co-Ada yang menarik sengketa tanah dan rumah di Dusun Ardiwilis, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Situbondo. Pasalnya, dua orang mengaku sebagai pembeli tanah pekarangan dan rumah milik Yusuf warga setempat.
Dua orang tersebut mengaku mempunyai bukti pembayaran pembelian sebidang tanah, yang diatasnya ada bangunan rumah milik Yusuf, dengan harga sebesar Rp270 juta.
Zainullah selaku pembeli pertama melalui kuasa hukumnya Syaiful Yadi mengatakan, kliennya melakukan transaksi dengan Yusup pada 1 Desember 2023 lalu. Bahkan, proses jual beli dilakukan di Kantor Desa Paowan, dengan disaksikan perangkat desa setempat.
“Selain itu, transaksi jual beli sebidang tanah, yang di atasnya ada bangunan rumah juga disaksikan langsung Surya Dharma selaku Kepala Desa Paowan. Sedangkan Khotimah Wahyuni melakukan transaksi jual dengan Yusup pada 8 Desember 2023 lalu,”ujar Syaiful Yadi, Jumat (2/2/2024).
Menurut dia, sebagai pembeli pertama, pihaknya berhak mengusir pembeli kedua Khotimah Wahyuni yang telah menempati rumah sengketa. Bahkan, dirinya bersama Kades Paowan, meminta kepada Wahyuni, untuk mengosongkan rumah tersebut, paling lambat tujuh hari setelah dirinya datang.
“Namun, jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh melalui jalur hukum yang berlaku. Sebagai pembeli pertama, semestinya klien kami yang berhak menempati,”bebernya.
Selain mempunyai bukti berupa dokumen pembayaran, pihaknya juga mempunyai bukti video penyerahan kunci rumah dari penjual Yusup kepada Zainullah selaku pembeli
“Kami ada video saat yusup memberikan kunci rumah sebagai bukti bahwa pembayaran sudah lunas. Saat pembelian juga disertai sertifikat dan beberapa surat pernyatan dari Yusup, jika rumah tersebut benar-benar dijual pada kllien saya,” kata Syaiful.
Syaiful menjelaskan, sebetulnya pembeli kedua sudah tahu jika rumah Yusup sudah dijual ke Zainullah. Namun masih mau membeli rumah yang sudah dijual pada klien dirinya.
“Makanya, saya sangat menyayangkan pembeli kedua, yang tetap untuk membeli pekarangan dan bangunan rumah yang sudah dijual tersebut,”bebernya.
Gandi, kuasa hukum Khotimah Wahyuni mengatakan, diakui sebetulnya klien dirinya sempat mundur dari transaksi jual beli tanah dan bangunan tersebut, namun karena memaksa dan berjanji untuk mengembalikan kepada pembeli pertama.
“Sehingga dengan janji tersebut, klien saya langsung membayar kepada Yusup,”katanya.
Sementara itu, Kades Paowan, Kecamatan Panarukan, Situbondo. Surya Dharma mengatakan, pihaknya menyayangkan prilaku Yusup, yang sudah menjual pekarangan dan rumah ke pembeli kedua. Sehingga membuat kondisi desa tidak kondusif.
“Karena pekarangan dan rumahnya masih sengketa. Makanya, saya minta rumah untuk dikosongkan. Apalagi saat melakukan transaksi jual beli tidak mengetahui desa,”pungkasnya.