SITUBONDO, FaktualNews.co – Gara-gara salah paham, Sofyan (59) dan M Fery Susanto (29) bapak dan anak warga Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo ini, kompak mengeroyok korban Sawali (30), tetangga dekatnya. Bahkan, aksi pengeroyokan tersebut dilakukan didepan istri dan anak korban.
Akibat aksi pengeroyokan dengan TKP di Jalan Raya Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo pada 1 Oktober 2023 lalu, kedua orang bapak dan anak tersebut langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo. Bahkan, salah seorang tersangka diketahui perangkat Desa Curahkalak, yakni M Fery Susanto.
“Sebelum dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo, penyidik Reskrim Polsek Jangkar menetapkan bapak dan anaknya sebagai tersangka, dalam kasus pengeroyokan terhadap korban Sawali,”ujar AKP Agus Siswanto, Selasa (6/2/2024).
Menurut dia, karena kedua tersangka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap tetangga dekatnya, hingga mengakibatkan wajah korban Sawali mengalami luka lebam. Sehingga kedua tersangka terjerat pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
“Karena kedua orang bapak dan anak tersebut kompak melakukan pengeroyokan, sehingga kedua tersangka tersebut terjerat pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara,”pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus pengeroyokan yang dialami korban Sawali terjadi saat korban mengendarai mobil pikap bersama istri dan anaknya. Tiba-tiba dikejar Sofyan dan M Fery.
Sebelum keduanya melakukan pengeroyokan, Sofyan sempat cekcok mulut dengan korban di lokasi kejadian, hingga akhirnya kedua tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban yang masih dalam mobilnya.