FaktualNews.co

Ratusan APK Capres 02 Hilang, Pilar 08 Relawan Prabowo-Gibran Lapor ke Bawaslu Jatim

Hukum     Dibaca : 962 kali Penulis:
Ratusan APK Capres 02 Hilang, Pilar 08 Relawan Prabowo-Gibran Lapor ke Bawaslu Jatim
Faktualnews.co/Faisol
LAMONGAN, FaktualNews.co – Hilangnya ratusan alat peraga kampanye (APK) Capres 02 Prabowo-Gibran di Kabupaten Banyuwangi. Pilar 08 melaporkan tindakan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur. Kamis (8/2/2024).
Kepala Bidang Hukum Pilar 08, Hanfi Fajri telah menerima Surat tanda bukti penyampaian laporan bernomor : 004/LP/PP/Prov/16.00/II/2024, yang diterima oleh Donny Septian Nugroho. “Mendesak Gakkumdu Bawaslu Jawa Timur dan Polri untuk bergerak cepat menangkap pelaku pencurian APK dan tindakan itu bukan pelanggaran administrasi biasa, melainkan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun,” kata Hanfi saat kampanye bagi kaos, nasi dan alat tulis di Lamongan. Kamis (8/2/2024).
Pilar 08 melakukan pelaporan ke Bawaslu Jatim terkait ratusan banner dan baliho milik Relawan Prabowo-Gibran Pilar 08 yang hilang dan atau rusak dan meminta kepada pihak Bawaslu Jatim untuk segera turun terjun ke masyarakat. “Karena kita sebagai Pilar 08 telah memasang ratusan di Banyuwangi. Namun banner dan spanduk tersebut, kami duga hilang dan atau rusak karena disinyalir adanya acara dari paslon  capres 03 yang menggelar kampanye Akbar hari ini,” ujar Hanfi.
Hanfi menambahkan. Ada dua delik yang dilanggar, yaitu delik pidana pemilu dan delik pidana umum pencurian. “Justru dari itu, kami melaporkan ke Bawaslu Jatim, sebagaimana yang diatur dalam pasal 280 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu terkait menghilangkan alat peraga kampanye.” ungkapnya.
Selain itu Pilar 08 meminta kepada pihak Kepolisian dan membuat laporan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud di dalam pasal 365 dan pasal 368 KUHP.  “Itu bukan satu orang, kami menduga kuat di situ ada pihak-pihak yang berkelompok untuk melakukan penghilangan dan perusakan dari baliho milik 02 yang kami pasang,” jelas Hanfi.
Hilangnya APK paslon 02 sangat merugikan dan dapat tindakan tegas para pelaku untuk segera dihukum dan situasi keamanan selama masa kampanye dapat terjaga, sebab, tindakan tersebut dikhawatirkan dapat memicu provokasi dan mengganggu jalannya kampanye yang sehat dan fair. “Kami membuat laporan ke Gakkumdu Bawaslu Provinsi Jatim dan Polda Jatim,” pungkas Kabid Hukum Pilar 8 Prabowo-Gibran.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto